Revitalisasi Tambak Indramayu: Hak Garap vs Kepentingan Negara

Hukum105 Views
Read Time:1 Minute, 38 Second

MPN.INDRAMAYU – Program revitalisasi lahan tambak yang digulirkan pemerintah di pesisir Indramayu kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya meningkatkan produktivitas perikanan, banyak penggarap lama menghadapi dilema hukum.

Mereka menggantungkan hidup pada lahan yang selama puluhan tahun dikelola dengan dasar “hak garap”, sebuah penguasaan faktual yang tidak diakui secara formal dalam sistem hukum agraria nasional.

Hak garap hanyalah penguasaan faktual, bukan hak kebendaan formal.
Tidak ada kekuatan hukum mutlak atas tanah yang digarap.
Penggarap bisa diminta menyerahkan lahan kapan saja jika tanah diperlukan untuk kepentingan negara atau fungsi sosial.

Tujuan Fungsi Sosial Menjadi Dasar Utama
Fungsi sosial adalah prinsip overriding dalam hukum agraria.
Kalau hak milik saja harus bergeser demi fungsi sosial, hak garap—yang bersifat sementara dan tidak formal—tentu berada di posisi jauh lebih rendah.
Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan informal tidak bisa dijadikan penghalang bagi kepentingan pembangunan revitalisasi lahan tambak atau kepentingan umum dan negara

Di Indonesia, berdasarkan pasal 7 UUPA fungsi sosial tanah mengalahkan kepemilikan individu maupun penggarapan informal. Dengan kata lain, baik hak milik maupun hak garap harus tunduk pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; kedudukan hak garap jelas jauh lebih lemah karena bersifat toleransi atau izin semata, bukan hak kebendaan formal.

Menurut advokat Teddy Iswahyudi, posisi hukum hak garap sangat lemah dibanding hak milik. Bahkan hak milik pun tidak bersifat absolut karena selalu terikat oleh prinsip fungsi sosial tanah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Jangankan hak garap yang sangat lemah kedudukannya, hak milik saja harus bergeser apabila penggunaan tanah itu bertentangan dengan fungsi sosialnya. Fungsi sosial adalah prinsip utama dalam hukum agraria Indonesia; tanah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan, hak garap hanyalah bentuk penguasaan sementara yang bersifat faktual. Penggarap tidak memiliki kekuatan hukum mutlak untuk mempertahankan lahan jika negara membutuhkannya untuk proyek strategis.

“Keberlangsungan hak garap sangat tergantung pada kepatuhan terhadap fungsi sosial tanah untuk kepentingan bangsa dan negara serta ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

(Pyan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *