Pers Melawan Arogansi ; Dermayu Post Melaporkan Kuwu Wanakaya ke Inspektorat Indramayu

Read Time:1 Minute, 32 Second

MPN. Menjaga Kewenangan Tetap Berada dalam Koridor Hukum dalam sistem negara hukum, setiap tindakan pejabat publik harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip ini penting untuk menjaga kepastian hukum, ketertiban administrasi pemerintahan, serta mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Peristiwa dugaan pengukuran ulang tanah bersertifikat di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, diduga abuse. Of power Kuwu Wanakaya yang kini dilaporkan media siber Dermayu Post  ke Inspektorat Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan pengaduan, tindakan pengukuran ulang disebut dilakukan terhadap objek tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam ketentuan hukum pertanahan, proses pengukuran dan penerbitan sertifikat merupakan kewenangan instansi pertanahan negara melalui Badan Pertanahan Nasional.

Karena itu, apabila terdapat sengketa atau keberatan atas batas maupun status tanah, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan prosedur administratif yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah desa pada dasarnya memiliki fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat, termasuk dalam aspek data kewilayahan dan dokumen administrasi desa. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai batas tugas dan fungsi yang diatur hukum.

Dalam konteks ini, penting bagi seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman ataupun konflik sosial di masyarakat. Penyelesaian persoalan pertanahan juga sebaiknya dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia agar tercipta kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.

 

Langkah pengaduan yang dilakukan media siber Dermayu Poost kepada Iinspektorrat lembaga pengawasan daerah kabupaten Indramayu  dapat dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun demikian, seluruh pihak tetap perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses klarifikasi maupun pemeriksaan yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.

Publik tentu berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Gun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *