MPN. INDRAMAYU, 19 Mei 2026 – Upaya mediasi antara PT Langgeng Asal Rukun dan Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi berakhir tanpa kesepakatan. Deadlock dalam proses penyelesaian sengketa tersebut membuat perkara dipastikan berlanjut ke meja persidangan.
Mandeknya jalur damai itu memunculkan sorotan publik terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, terbuka, dan profesional. Sejumlah pihak menilai mediasi semestinya menjadi ruang mencari titik temu, bukan arena mempertahankan ego kelembagaan.
Penasihat Hukum PT Langgeng Asal Rukun, Sunoko, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun menurutnya, proses mediasi sulit menghasilkan kesepakatan apabila salah satu pihak tetap bersikeras pada pendiriannya sendiri.
“Mediasi itu ruang mencari solusi, bukan ruang mempertahankan gengsi. Jangan sampai Pemda merasa paling benar sendiri tanpa melihat fakta dan kepentingan hukum yang ada,” tegas Sunoko.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa kini memasuki babak baru di pengadilan. Seluruh fakta, dokumen, dan data yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Publik kini menanti sejauh mana pemerintah daerah mampu mempertanggungjawabkan sikap dan keputusan yang diambil dalam perkara tersebut ketika proses persidangan mulai berjalan. ( Red






