INDRAMAYU, MPN – Warga Desa Singajaya dibuat resah dengan dugaan aktivitas prostitusi online yang disebut-sebut beroperasi di salah satu rumah kos bernama Kosan Jaguar. Aktivitas keluar masuk tamu yang berlangsung hampir tanpa henti, baik siang maupun malam, memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa tempat tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana rumah kos pada umumnya.
Sejumlah warga mengaku sudah lama memperhatikan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tamu laki-laki maupun pasangan yang tidak dikenal disebut datang silih berganti dalam waktu singkat sebelum kembali meninggalkan lokasi.
“Kalau malam sampai dini hari tetap ramai. Datangnya sebentar lalu pergi lagi. Warga jadi curiga ini bukan kos biasa,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurut informasi yang berkembang di lingkungan sekitar, dugaan transaksi dilakukan melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Pelanggan disebut diarahkan menuju kamar tertentu yang disewakan dalam durasi singkat layaknya tempat transit.
Kondisi itu memicu keresahan warga karena aktivitas tersebut dinilai berlangsung terbuka dan seolah tanpa pengawasan. Warga khawatir situasi tersebut dapat merusak lingkungan sosial serta berdampak buruk terhadap anak-anak dan remaja di sekitar lokasi.
“Lingkungan jadi tidak nyaman. Kami khawatir kalau dibiarkan terus malah makin bebas,” kata warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan pengawasan dari pihak pengelola kos terhadap aktivitas penghuni maupun tamu yang datang. Mereka berharap ada langkah cepat dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta penyelidikan lebih lanjut. Warga meminta penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Secara hukum, praktik prostitusi maupun penyediaan tempat yang diduga digunakan untuk perbuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 420 KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk ketentuan terkait transaksi elektronik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola Kosan Jaguar maupun pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut. ( Slamet






