DIDUGA KORUPSI TANAH WAKAF & DANA DESA — AMP DESA SENDANG DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KUWU AMIN MUHAMMAD!

Hukum43 Views
Read Time:1 Minute, 3 Second

MPN. INDRAMAYU — Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, kembali mendesak Polres Indramayu untuk segera menuntaskan kasus yang diduga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kuwu Desa Sendang, Amin Muhammad. Proses hukum harus berjalan cepat, profesional, dan tanpa tebang pilih!

Ketua AMP, Tasripin, menyampaikan sikap tegasnya: pihaknya sudah lama memantau perkembangan laporan yang diduga berupa penyimpangan pengelolaan dana desa. Bukti-bukti yang dilampirkan sudah akurat dan berasal dari instansi resmi — termasuk KUA Kecamatan Karangampel — yang menyebutkan penerima tanah wakaf dari Badrudin adalah Amin Muhammad secara pribadi, bukan atas nama desa.

“Kami tegaskan: Bupati Indramayu TIDAK berhak mengambil alih perkara ini! Bukti hukum sudah jelas, termasuk dari Kemenag yang berada di luar SKB tiga menteri. Proses hukum harus terus berjalan sampai tuntas!”
Tasripin, Ketua AMP Desa Sendang

Bukti pendukung juga datang dari Dinas PMD, PUPR, Disperkimrum, hingga Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Sekretaris AMP, M. Nudin Lubis, menegaskan Inspektorat boleh melakukan audit investigasi sebagai penguat bukti, namun tidak boleh menghentikan jalannya proses hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang nyata! Roda pemerintahan desa tidak boleh terganggu, pembangunan harus tetap berjalan untuk rakyat.”
M. Nudin Lubis, Sekretaris AMP Desa Sendang

AMP menegaskan: kepercayaan publik harus dijaga. Jika terbukti ada penyimpangan, hukum harus tegak lurus — siapa pun pelakunya.

(Warsana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *