MPN. INDRAMAYU — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indramayu mendapat perhatian lebih dari sisi pengawasan publik. Merahputih Lawyers membentuk Tim Khusus (Timsus) Pengawasan MBG yang dipimpin Koswara, dengan fokus tidak hanya pada kualitas pelaksanaan program, tetapi juga aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Ketua Timsus, Koswara, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Tetapi setiap pelaksanaan program yang menggunakan fasilitas maupun anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, selain aspek teknis, kami juga akan melihat aspek hukumnya,” ujar Koswara.
Menurut Koswara, Timsus akan memantau sejumlah aspek, mulai dari kualitas dan keamanan makanan, kebersihan, distribusi, ketepatan penerima manfaat, administrasi, transparansi, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan penggunaan anggaran.
Apabila ditemukan informasi mengenai dugaan pelanggaran, Timsus tidak akan langsung menarik kesimpulan.
“Setiap informasi akan kami verifikasi. Kami akan kumpulkan data, dokumentasikan temuan, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, kemudian melihat apakah terdapat pelanggaran administratif, perdata, maupun dugaan tindak pidana. Jadi semuanya harus berbasis bukti,” tegasnya.
Koswara menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
“Kalau hanya persoalan administrasi, tentu penyelesaiannya berbeda dengan dugaan tindak pidana. Kami tidak ingin mencampuradukkan semuanya. Yang penting, fakta harus dibuka dan proses hukumnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Johan, salah satu pengusaha MBG di Kabupaten Indramayu, menyambut baik pembentukan Timsus tersebut.
Johan menilai pengawasan hukum yang dilakukan secara objektif dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaksana program.
“Kami menyambut baik pengawasan. Kalau pelaksanaan sudah sesuai aturan, tentu kami siap memberikan data dan penjelasan. Kalau ada kekurangan, menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Johan.
Koswara kembali menegaskan bahwa Timsus akan mengedepankan prinsip verifikasi, konfirmasi, dokumentasi, dan praduga tidak bersalah.
“Jangan ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi jangan pula ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa pemeriksaan. Program MBG harus dikawal agar manfaatnya sampai kepada masyarakat dan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya. ( Red






