Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Situraja Indramayu Tuai Sorotan

Read Time:1 Minute, 51 Second

 

‎mpn.co.id INDRAMAYU, – Pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan di kawasan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu syarat penting dalam pembangunan infrastruktur, Senin (16/3/2026)

‎Dugaan tersebut mencuat setelah pihak kontraktor di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait PBG saat dimintai keterangan oleh sejumlah pihak.

‎BDiduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Situraja Indramayu Tuai Sorotanerdasarkan informasi di lapangan, proyek pembangunan menara tersebut dikerjakan oleh perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo, perusahaan yang dikenal sebagai salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi terbesar di Indonesia.

‎Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan menara telekomunikasi independen yang disewakan kepada operator seluler, serta mengembangkan jaringan kabel serat optik untuk mendukung konektivitas digital di berbagai wilayah.

‎Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait perizinan proyek tersebut, pelaksana lapangan bernama Ujang mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai dokumen perizinan yang dimaksud.

‎“Saya tidak tahu soal perizinan PBG itu. Kalau soal izin, itu urusannya perusahaan Protelindo,” ujar Ujang kepada wartawan.

‎Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan Protelindo melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

‎Ujang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah konvensional kepada warga sekitar yang terdampak pembangunan menara dengan memberikan kompensasi melalui pemerintah Desa Situraja.

‎Meski demikian, sejumlah kejanggalan mulai terungkap. Pemerintah desa setempat justru mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya.

‎Bahkan ketika pemerintah desa mengundang pihak kontraktor untuk meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan tersebut, pihak pelaksana proyek dilaporkan tidak menghadiri undangan tersebut.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai legalitas pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Pasalnya, dalam aturan pembangunan infrastruktur, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum proyek dimulai.

‎Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan legalitas proyek tersebut, sekaligus menghindari potensi pelanggaran aturan tata ruang maupun perizinan bangunan.

‎Jika terbukti belum mengantongi izin resmi, pembangunan menara tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian proyek oleh pihak berwenang.

‎Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Situraja tersebut.

‎pewarta

‎(Joe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *