Kesehatan Terganggu, Wakil Bupati Indramayu Tak Penuhi Panggilan Kejati Jabar

Hukum85 Views
Read Time:1 Minute, 24 Second

BANDUNG, MPN — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali memanggil tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Bupati Indramayu berinisial S.

Namun, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut disebut karena alasan kesehatan. Melalui kuasa maupun pihak terkait, S telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejati Jabar memanggil tiga tersangka inisial S, IM, dan AF,” ujar Cahya saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).

Kasus yang tengah ditangani Kejati Jabar ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketidakhadiran S dalam pemeriksaan tentu menjadi perhatian publik mengingat statusnya yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Di tengah sorotan masyarakat, langkah penyidik untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain menunjukkan bahwa penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang terhadap S. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang bergulir tersebut.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis para pihak yang terseret dalam penyidikan serta besarnya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *