Pertanggungjawaban SPPG dalam Perspektif Hukum Pidana

Legal opinion merahputih lawyers

Hukum80 Views
Read Time:1 Minute, 51 Second

Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia dan pengolah makanan memiliki pertanggungjawaban pidana apabila terjadi keracunan yang disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan.

1. Dasar Hukum Pidana yang Relevan
Penerapan pada Kasus SPPG
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan matinya orang lain
Jika korban meninggal dunia akibat keracunan
Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka berat atau sakit
Jika korban mengalami sakit/luka akibat keracunan
Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka
Digunakan untuk kasus luka ringan hingga berat
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ketentuan pidana terkait keamanan pangan
Jika makanan tidak memenuhi standar keamanan
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tanggung jawab pelaku usaha
Dapat memperkuat unsur kesalahan
2. Unsur-Unsur yang Harus Terpenuhi
Agar SPPG (atau pengelolanya) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, harus terbukti:
Adanya perbuatan (mengolah, menyimpan, atau mendistribusikan makanan).
Adanya akibat (korban mengalami sakit, luka, atau meninggal).
Adanya hubungan kausal (makanan dari SPPG yang menyebabkan akibat tersebut — biasanya dibuktikan dengan hasil laboratorium).
Adanya unsur kealpaan (culpa)
Tidak hati-hati, tidak cermat, atau melanggar SOP/higienitas.
Tidak perlu ada niat jahat (dolus). Cukup terbukti lalai.

3. Siapa yang Dapat Dipidana?
Kepala SPPG dan petugas yang langsung terlibat dalam pengolahan/distribusi makanan.
Pengurus yayasan mitra (sebagai badan hukum) jika terbukti terdapat kelalaian organ yayasan.
Dalam praktik, tanggung jawab pidana biasanya diarahkan kepada orang perorangan (natural person), bukan semata-mata badan hukum, kecuali ada ketentuan khusus.

BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai pengawas pada umumnya sulit digiring ke ranah pidana, kecuali terbukti ada kelalaian berat atau pembiaran yang disengaja. Tanggung jawab BGN lebih dominan di ranah administratif dan perdata.

4. Pemberatan Pidana
Ancaman pidana dapat diperberat sepertiga apabila:
Perbuatan dilakukan dalam rangka menjalankan mata pencaharian atau profesi (Pasal terkait dalam KUHP).
Korban adalah anak-anak (memungkinkan penerapan UU Perlindungan Anak).

Dari perspektif hukum pidana, SPPG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai sehingga menyebabkan keracunan massal. Dasar utamanya adalah pasal-pasal tentang kealpaan (Pasal 359, 360 KUHP atau Pasal 474 KUHP baru).
Tanggung jawab pidana bersifat perorangan (pengelola/petugas SPPG), sementara yayasan mitra lebih menonjol di ranah perdata dan administratif.

Penulis

Adv.D.buldani (merahputihlawyers)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *