Mpn.co.id. INDRAMAYU — Warga Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal. Lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan berada di RT 13/RW 02 No. 11, Blok Perumahan Nelayan, milik warga bernama NS.
BBM bersubsidi diduga ditimbun lalu dijual kepada nelayan dengan harga tidak wajar. Praktik ini diklaim sudah berlangsung lama.
Warga juga mempertanyakan sikap aparat setempat yang dinilai seolah “tutup mata”.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, dapat dikenakan Pasal 53 terkait penyimpanan dan niaga tanpa izin.
Tim media MPN Merah Putih Nusantara mendesak aparat segera melakukan pengecekan dan menindak praktik ilegal ini agar tidak merugikan nelayan.
(Bpa War / MPN)






