Siswa Diduga Jadi Korban Kelalaian MBG SPPG Kerticala 2, Merahputih Lawyers  Desak Laporan Resmi ke Aparat Penegak Hukum

Hukum27 Views
Read Time:1 Minute, 16 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Dugaan siswa menjadi korban setelah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerticala 2 memicu sorotan Tim Pengawas MBG Nusantara Law Firma Merahputih Lawyers.

Koordinator Pengawas MBG Nusantara, Koswara, mendesak keluarga korban maupun pihak sekolah yang mengetahui kejadian tersebut segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Koswara meminta dugaan kejadian yang menimpa siswa tersebut tidak berhenti sebagai informasi atau keluhan, tetapi segera dilaporkan kepada kepolisian atau Kejaksaan Negeri Indramayu agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara objektif.
“Kami mengimbau agar korban atau pihak keluarga membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya berhenti pada informasi atau keluhan. Dengan laporan resmi, aparat dapat melakukan pemeriksaan dan memastikan apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Koswara.
Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus menyesalkan dugaan kejadian tersebut. Menurutnya, program MBG menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, keamanan, kualitas makanan, kebersihan, serta standar pengolahan wajib menjadi perhatian serius.

Koswara menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar melindungi penerima manfaat.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran atau kelalaian, biarkan aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.
Ia berharap laporan resmi tersebut menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, distribusi, penyimpanan, hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa.

Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. ( Warsana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *