INDRAMAYU, MPN.co.id – Dugaan praktik penggunaan listrik ilegal di sebuah usaha kos-kosan wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan warga. Pemilik kos berinisial DY diduga memanfaatkan aliran listrik tidak resmi untuk menunjang operasional puluhan kamar kos yang telah berdiri selama bertahun-tahun.
Informasi yang diterima awak media pada Kamis (28/5/2026), kos-kosan tersebut memiliki sekitar 14 kamar, sebagian di antaranya menggunakan pendingin ruangan (AC). Namun warga menduga instalasi listrik yang digunakan tidak sepenuhnya memakai meteran resmi PLN.
“Yang terlihat cuma beberapa token di depan. Diduga hanya untuk kamuflase supaya seolah-olah normal,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga juga menduga terdapat rekayasa instalasi berupa saklar menyerupai jalur genset untuk menyamarkan dugaan pengambilan arus listrik secara tidak sah. Praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung lebih dari empat tahun.
Tak hanya merugikan negara, dugaan pencurian listrik juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni kos dan lingkungan sekitar akibat instalasi yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut kabarnya pernah mendapat perhatian petugas terkait penertiban ketenagalistrikan. Namun hingga kini aktivitas kos-kosan masih tetap berjalan seperti biasa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang disebut sebagai pemilik kos tidak memberikan jawaban secara rinci terkait dugaan tersebut. Yang bersangkutan hanya menyebut usaha kos sudah berjalan lama dan mengklaim telah mengantongi izin lingkungan dari RT setempat. Bahkan, pemilik disebut mengaku kos tersebut telah dijual kepada pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat mendesak PLN melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) segera turun ke lokasi untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Bila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan disebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Warga berharap aparat terkait tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik ilegal yang dinilai merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Gun












