MPN.INDRAMAYU – Pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa kembali menjadi perhatian. Kantor Desa Kenanga, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, ditemukan dalam kondisi tertutup pada saat jam kerja yang seharusnya masih berlangsung, Selasa (23/6/2026).
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim wartawan mendatangi kantor desa tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Namun, setibanya di lokasi, tidak terdapat aktivitas pelayanan maupun aparatur desa yang dapat ditemui.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 111 Tahun 2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Pakaian Dinas Kuwu dan Pamong Desa, jam kerja pemerintah desa pada hari Senin hingga Kamis berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan jam kerja dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Kenanga.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku kondisi kantor desa yang sepi pada siang hari bukanlah hal baru. Meski demikian, pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pemerintah desa agar diperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan administrasi, mulai dari surat-menyurat, pelayanan kependudukan, hingga berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Karena itu, keberadaan aparatur desa pada jam kerja menjadi salah satu indikator penting dalam kualitas pelayanan publik.

Perbup Indramayu Nomor 111 Tahun 2021 juga mengatur bahwa Kuwu dan Pamong Desa wajib melaksanakan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk terkait disiplin jam kerja aparatur desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Kenanga maupun perangkat desa lainnya belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi kantor desa yang tutup pada saat jam kerja tersebut.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kenanga guna memberikan penjelasan atas temuan tersebut.
Masyarakat berharap pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebutuhan administrasi warga tidak terhambat dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga. ( Red/tim investigasi






