Mpn. INDRAMAYU – Pengelolaan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian publik. Anggaran senilai Rp3 miliar yang dialokasikan untuk penyewaan armada pengangkut sampah sejak awal tahun 2026 dilaporkan belum terealisasi hingga pertengahan Juni.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pelayanan kebersihan di daerah. Pasalnya, kebutuhan armada pengangkut sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Di tengah belum terserapnya anggaran tersebut, Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi, turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai keterlambatan realisasi anggaran perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi liar.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait. Sikap tersebut dinilai kurang membantu menjawab pertanyaan publik mengenai alasan belum terlaksananya program yang telah dianggarkan.
Praktisi hukum Merah Putih Lawyers menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Menurut mereka, keterlambatan penyerapan anggaran dalam waktu yang cukup panjang dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik apabila tidak segera diatasi.
“Publik berhak mengetahui apa yang menjadi kendala. Apakah terdapat hambatan administrasi, proses pengadaan yang belum selesai, atau faktor teknis lainnya. Transparansi menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Inspektorat Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di lingkungan DLH. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh anggaran daerah digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Namun demikian, keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak terkait dinilai diperlukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menyusun anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari DLH Kabupaten Indramayu terkait alasan belum terealisasinya anggaran sewa armada pengangkut sampah yang nilainya mencapai Rp3 miliar tersebut. (Gun






