INDRAMAYU, Mpn.– Distribusi proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 mulai memantik perhatian publik. Sejumlah perusahaan yang diketahui tergabung dalam BPC GAPENSI Indramayu tercatat memperoleh paket pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah yang tersebar di berbagai kecamatan dan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah CV anggota GAPENSI berhasil mengantongi lebih dari satu paket pekerjaan. Bahkan terdapat perusahaan yang memperoleh hingga tiga paket sekaligus dengan nilai akumulatif mencapai ratusan juta rupiah.
Menariknya, sebagian besar nilai pekerjaan tersebut berada pada rentang Rp190 juta hingga Rp399 juta atau mendekati batas maksimal pengadaan konstruksi skala kecil yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Di antara perusahaan yang memperoleh paket pekerjaan tersebut antara lain CV Anak Bangsa Corp, Citra Aldila Kusuma, CV Dade, CV Kawisesa Adipati Segara, CV Lintang Terang Tenajar, CV Mugi Langgeng, CV Rahayu Li Tani, dan CV Rifki Anung. Paket yang diperoleh meliputi rehabilitasi jalan, normalisasi saluran pembuang, pemeliharaan jembatan, penataan fasilitas pemerintah hingga pengadaan barang melalui skema e-purchasing.
Fenomena banyaknya paket bernilai nyaris seragam itu memunculkan pertanyaan di kalangan pemerhati hukum dan pembangunan. Sebab, secara kasat mata terdapat pola nilai pekerjaan yang berulang pada kisaran Rp396 juta hingga Rp399 juta.
Praktisi hukum merahputih lawyers menilai kondisi tersebut layak mendapat perhatian serius dari publik maupun aparat pengawas internal pemerintah.
“Secara regulasi, Penunjukan Langsung memang diperbolehkan untuk pekerjaan konstruksi skala kecil sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila terdapat banyak paket dengan nilai yang nyaris seragam dan mendekati batas maksimal, tentu muncul pertanyaan publik mengenai dasar perencanaan dan penyusunan anggarannya,” ujar nya
Menurutnya, pola seperti itu belum tentu melanggar aturan. Namun keterbukaan informasi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengondisian paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme persaingan yang lebih luas melalui tender terbuka.
Selain soal nilai paket, merahputih lawyers juga menyoroti adanya beberapa perusahaan yang memperoleh lebih dari satu pekerjaan dalam waktu yang relatif bersamaan.
“Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketika distribusi proyek terlihat terkonsentrasi pada kelompok perusahaan tertentu, publik tentu berhak meminta penjelasan mengenai mekanisme evaluasi dan penetapan penyedia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi diperlukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha konstruksi lokal.
Sorotan terhadap pola distribusi proyek ini juga muncul karena sebagian perusahaan penerima paket diketahui berada dalam wadah organisasi yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya dominasi kelompok tertentu dalam perolehan pekerjaan pemerintah daerah, meskipun hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan pengadaan.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, media ini telah berupaya meminta
konfirmasi kepada Ketua BPC GAPENSI Indramayu, H. Jamal Fahmi Bazri. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum diperoleh penjelasan mengenai banyaknya anggota organisasi tersebut yang tercatat memperoleh paket pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/tim investigasi












