MPN.INDRAMAYU – Isu dugaan nikah siri dan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala SDN Penyingkiran Kidul II, Ahdin, dengan seorang guru bernama Nur Faizah, akhirnya terbantahkan melalui klarifikasi langsung dari pihak yang dituding. Keduanya menegaskan tidak pernah memiliki hubungan asmara maupun melakukan pernikahan siri sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial.
Unggahan yang beredar di Facebook dan TikTok bahkan mencatut nama pribadi, jabatan Kepala Sekolah, hingga nama sekolah tempat keduanya mengabdi. Menurut pihak yang dirugikan, penyebaran konten tersebut bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tetapi juga menyeret reputasi dunia pendidikan yang selama ini mereka bangun.
“Kami tidak pernah melakukan nikah siri. Semua tuduhan itu tidak benar,” tegas Ahdin saat memberikan klarifikasi.
Ahdin menjelaskan, interaksi dirinya dengan Nur Faizah semata-mata dalam kapasitas kedinasan. Saat Nur menjalankan cuti ibadah haji, sejumlah administrasi sekolah memang dikerjakan bersama oleh rekan kerja, termasuk kepala sekolah. Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan administrasi sekolah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi perselingkuhan.
Di sisi lain, Nur Faizah mengaku bahwa menurut keyakinannya, penyebaran isu tersebut dilakukan oleh mantan suaminya, SS. Ia menyebut sejak perceraian dirinya berkali-kali menjadi sasaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan terus berulang.
Nur mengungkapkan, foto-fotonya diduga diambil dari akun Facebook miliknya tanpa izin, kemudian diedit sedemikian rupa sehingga seolah-olah memperlihatkan hubungan dengan pihak tertentu. Bahkan, menurut pengakuannya, beredar pula gambar yang menyerupai buku nikah hasil rekayasa digital untuk memperkuat narasi yang disebarkan di media sosial.
“Foto saya diambil dari media sosial, lalu diedit dan disebarkan seolah-olah menjadi bukti hubungan yang sebenarnya tidak pernah ada,” ujar Nur.
Tak hanya itu, Nur juga mengaku mengalami tekanan psikis karena merasa terus diikuti dalam aktivitas sehari-harinya. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui keluarga, menurutnya, telah dilakukan, namun persoalan disebut belum juga berhenti.
Merasa nama baik pribadi, keluarga, serta institusi pendidikan telah tercemar, Ahdin menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila konten-konten yang memuat tuduhan tersebut tidak segera dihapus dan diklarifikasi. Ia menegaskan penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan juga datang dari Kholipah, istri sah Ahdin. Ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui secara langsung kehidupan rumah tangganya dan memastikan tuduhan perselingkuhan maupun nikah siri tersebut tidak benar.
“Kalau memang ada yang harus marah, saya sebagai istri sah yang paling berhak. Tetapi yang terjadi justru keluarga kami menjadi korban fitnah. Nama baik suami, keluarga, dan sekolah ikut tercemar,” tegas Kholipah.
Pihak keluarga berharap penyebaran informasi yang mereka nilai sebagai fitnah itu segera dihentikan agar mereka dapat kembali menjalankan aktivitas tanpa tekanan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan Nur Faizah belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. MPN Berupaya untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (SLAMET






