INDRAMAYU, MPN.co.id – Peredaran obat keras golongan G ilegal di Kabupaten Indramayu diduga semakin mengkhawatirkan. Sebuah gudang kosong di jalur nasional Pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, diduga kuat dijadikan tempat transaksi dan peredaran Tramadol, Triheksifenidil, serta Eximer yang menyasar kalangan remaja.
Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras ilegal itu berada tidak jauh dari SMA Negeri 1 Kandanghaur dan SMK Muhammadiyah Kandanghaur. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat yang khawatir generasi muda menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Pantauan awak media di lapangan, aktivitas keluar masuk pengunjung ke bangunan tersebut disebut kerap terjadi secara tertutup pada jam-jam tertentu. Warga menduga praktik peredaran obat keras itu sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
“Anak-anak muda sering keluar masuk ke lokasi itu. Warga sudah lama resah karena diduga tempat itu jadi lokasi jual beli obat keras,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas mafia obat keras ilegal yang diduga masih leluasa beroperasi di wilayah Pantura Indramayu.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter diketahui melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana Pasal 196 juncto Pasal 197.
Pasal 197 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
Warga berharap aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut sebelum semakin banyak remaja menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, pemerintah setempat, dan instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
(Red)












