SPBU 34-45217 Diduga “Menjebak” Konsumen: Tolak MyPertamina, Suruh Cari ATM Jalan Kaki

mpnTERPOPULER123 Views
Read Time:1 Minute, 42 Second

INDRAMAYU, MPN – Di tengah gembar-gembor digitalisasi layanan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina, praktik pelayanan di SPBU 34-45217 justru menuai sorotan keras.

SPBU tersebut diduga menolak transaksi non-tunai (cashless) menggunakan MyPertamina setelah konsumen selesai mengisi BBM. Ironisnya, konsumen yang tidak membawa uang tunai disebut diminta memarkirkan kendaraan di samping area SPBU lalu berjalan kaki keluar lokasi untuk mencari mesin ATM.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelayanan buruk yang mempermalukan konsumen. Sebab masyarakat datang ke SPBU untuk membeli BBM dan membayar dengan metode resmi yang disediakan Pertamina, bukan dipaksa berkeliling mencari uang tunai akibat sistem pembayaran yang tidak siap.

“Disini hanya terima uang cash silahkan keluar dan cari ATM”. Tegas salah satu petugas SPBU

Berbagai alasan seperti “mesin rusak”, “sinyal gangguan”, hingga sistem pembayaran yang tidak berfungsi disebut kerap dijadikan dalih penolakan transaksi cashless.

Padahal, Pertamina selama ini terus mendorong transformasi digital dan penggunaan pembayaran non-tunai di seluruh jaringan SPBU. Jika dugaan ini benar terjadi, maka SPBU 34-45217 dinilai telah mencoreng program korporasi yang sedang dibangun pemerintah maupun Pertamina sendiri.

Tak hanya merugikan secara waktu dan tenaga, kebijakan tersebut juga dinilai membahayakan konsumen. Meninggalkan kendaraan demi berjalan kaki mencari ATM membuka potensi risiko kehilangan kendaraan maupun gangguan keselamatan di jalan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan pelayanan yang layak dalam memperoleh barang dan jasa.

Sorotan juga mengarah pada status SPBU berkode awal “34” yang diketahui merupakan SPBU DODO (Dealer Owned Dealer Operated) atau dikelola pihak swasta. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar pelayanan yang tidak dijalankan secara maksimal.

Publik mendesak Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 34-45217. Jika terbukti melanggar standar pelayanan dan merugikan konsumen, sanksi tegas dinilai perlu diberikan agar tidak menjadi contoh buruk bagi SPBU lainnya.

SPBU adalah fasilitas pelayanan publik, bukan tempat yang bebas membuat aturan semaunya sendiri. Ketika konsumen dipaksa mencari ATM hanya untuk membayar BBM yang sudah terlanjur diisi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan Pertamina. ( RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *