INDRAMAYU, MPN.co.id – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Sebuah gudang tua di wilayah Jatibarang diduga dijadikan lokasi penampungan sekaligus transaksi solar subsidi ilegal dalam skala besar.
Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung lama itu diduga berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, terlihat aktivitas keluar masuk mobil tangki secara intensif di area gudang tua tersebut. Sedikitnya lebih dari delapan unit mobil tangki bertuliskan “PT Indah” diduga bolak-balik melakukan pengangkutan BBM.
Di lokasi, awak media juga menemukan sejumlah toren atau kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter dan puluhan jerigen yang diduga berisi solar subsidi. Bahkan, terlihat aktivitas penyedotan BBM dari toren ke mobil tangki di dalam area gudang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap hari.
“Sudah lama aktivitas itu berjalan. Mobil tangki keluar masuk terus, siang malam juga ada. Tapi seperti tidak pernah tersentuh hukum,” ungkap sumber kepada media ini.
Warga menduga solar subsidi tersebut diperoleh dengan modus “mengangsu” dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan bermotor dan jerigen, lalu dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali dengan harga industri demi meraup keuntungan besar.
Tidak hanya itu, praktik tersebut juga diduga menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan ganda guna mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pemilik armada bertuliskan “PT Indah” belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.
Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh agar dugaan praktik mafia solar subsidi di Indramayu tidak terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
(TEAM investigasi)






