mpn.co.id, Indramayu — Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB itu mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi narkotika tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMM (23), FAP (21), dan DBF (26) ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh petugas Satresnarkoba Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Tatang Sunarya, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. DBF berperan sebagai peracik tembakau sintetis, AMM sebagai pembeli bahan baku, sementara FAP bertugas menimbang dan memaketkan narkotika sebelum diedarkan.
“Dari ketiga pelaku, kami menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis, puluhan paket siap edar, serta berbagai alat dan bahan kimia untuk proses peracikan,” ungkap Iptu Tatang, Rabu (16/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka AMM antara lain 17 paket tembakau sintetis seberat 23 gram dan satu unit ponsel. Sementara dari FAP, polisi menyita 53 paket dengan total berat 64 gram serta satu unit ponsel. Adapun dari DBF, petugas menemukan lebih dari 1,8 kilogram tembakau sintetis, cairan etanol, bahan pewarna, peralatan meracik, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh bahan baku berupa bibit MDMB-4en PINACA senilai Rp10 juta melalui salah satu akun media sosial. Bahan tersebut kemudian diracik dan dikemas untuk diedarkan di wilayah Indramayu dan sekitarnya.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Iptu Tatang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika kian marak dan melibatkan generasi muda sebagai pelaku. Polres Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas dan preventif guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba. (Jojo/Rls)