Pemkab Indramayu Gaspol Pendampingan Kasus Anjatan, Korban Dikawal Ketat dari BAP hingga Trauma Healing

Hukum86 Views
Read Time:1 Minute, 12 Second

 

MPN. Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu tancap gas memperkuat pendampingan terpadu dalam penanganan kasus Anjatan. Langkah ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh lamban saat korban membutuhkan perlindungan nyata.

Pendampingan tidak lagi bersifat formalitas. Pemkab memastikan setiap tahapan, mulai dari proses hukum hingga pemulihan mental, berjalan dengan pengawalan serius dan terukur.

Melalui DP2KB P3A, korban dikawal langsung saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Indramayu. Tujuannya jelas: korban tidak boleh diintimidasi, tidak boleh ditekan, dan harus berbicara dalam kondisi aman.

Langkah ini juga menjadi benteng agar hak-hak korban tidak tergerus selama proses penyidikan. Pemkab menegaskan, perlindungan korban adalah prioritas, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Keterlibatan lintas sektor pun digeber. Ketua Fraksi PDIP H. Edi Fauzi turun bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, jajaran Pemkab, hingga aparat Polres Indramayu untuk memastikan penanganan tidak jalan di tempat.

Sinergi ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa kasus serius tidak boleh ditangani setengah hati. Semua pihak dituntut bergerak cepat, solid, dan berpihak pada korban.

Tak hanya fokus pada aspek hukum, Pemkab juga menggelar trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang terdampak. Ini bukan tambahan, melainkan kebutuhan mendesak.

Pemulihan mental dipandang sama pentingnya dengan penegakan hukum. Tanpa itu, luka korban berpotensi menjadi trauma panjang yang tak terlihat, namun menghancurkan.

Sebagai bentuk empati nyata, korban juga menerima bingkisan dari Bupati Indramayu. Lebih dari sekadar bantuan, ini adalah pesan tegas: pemerintah hadir, berdiri di sisi korban, dan tidak akan mundur sampai proses ini tuntas. (Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *