Oknum Pegawai Pengadilan Negeri Indramayu Diduga Nodai Kebebasan Pers

Read Time:1 Minute, 10 Second

 

Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor bahkan sampai pemukulan.

Kesan arogansi tersebut seperti yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Publik dari Instansi Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat.

Urip Triandri yang merupakan awak media online suara aktual.co , pada Jum’at (13 Januari 2003) saat hendak melakukan tugas jurnalistik justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu.

“Saya kan cuma ingin liputan, bukan mau menghalang-halangi proses persidangan, kenapa tidak diperbolehkan masuk, padahal itu sidang terbuka.”Tuturnya dengan nada geram.

Diketahui, saat itu di Pengadilan Negeri Indramayu sedang digelar sidang terbuka terkait gugatan anggota DPR Indramayu H.Ruyanto terhadap DPC,DPW dan DPP Partai Nasdem.

Dari rekaman audio yang diperoleh, pihak Pengadilan Negeri Indramayu yang diketahui berinisial Rwn tidak memperbolehkan Urip Triandri untuk melakukan liputan saat sidang terbuka tersebut dengan dalih harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara awakmedia masih terus berupaya meminta statement dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu tentang apa yang sebenarnya terjadi.(Tono)

Leave a Reply