Wanita Penderita ODGJ di Singaraja, Kecamatan Indramayu yang Dikurung 12 Tahun, Kini Dapat Perhatian dari Kemensos

mpnTERKINI901 Views
Read Time:1 Minute, 50 Second

 

 

Mpn.co.id. Indramayu-14/01/2023

 

Safitri, wanita pengidap gangguan jiwa yang dikurung di rumahnya selama 12 tahun akhirnya mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Wanita berusia 47 tahun itu dibawa ke RSUD Indramayu untuk menjalani pengobatan.

 

Kemensos melalui Sentra Phalamartha Sukabumi memberikan perhatian terhadap kasus Safitri, warga Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu tersebut.

 

Pekerja Sosial Sentra Phalamartha Sukabumi Robert Edward mengatakan, sebelumnya Kemensos mendapatkan laporan dari relawan di Indramayu soal orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dikurung selama 12 tahun.

 

“Kasus ini sampai ke ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini). Kami ditugaskan membawa ibu Safitri ini ke RSUD Indramayu,” kata Robert Edward.

 

Rencana ke depan, ujar Robert Edward, setelah menjalani perawatan medis selama tujuh hari di RSUD Indramayu, Safitri akan direhabilitasi di Sentra Phalamartha Sukabumi.

 

“Sentra Phalamartha ini merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial yang menangani ODGJ. Tapi sekarang di sana sudah multilayanan, selain ODGJ, bisa kami layani,” ujar Robert Edward.

 

Robert Edward menuturkan, secara kejiwaan Safitri tampak tenang dan tidak agresif. Namun, secara fisik Safitri memiliki penyakit kulit seperti Kudis.

 

“Kemungkinan dia jarang kena air. Karena memang waktu kami melakukan evakuasi, terlihat di rumahnya itu tidak ada air,” tutur dia.

 

Sementara itu, Kuwu Desa Singaraja Suaebah mengatakan, sebelumnya pemerintah desa tidak mengetahui ada salah satu warga mengidap gangguan jiwa dan telah dikurung selama 12 tahun.

 

“Kebetulan keluarga ibu Safitri ini menutup diri dan tidak mau melapor ke pemerintah desa. Kami baru mengetahui pas ada laporan dari bidan desa bahwa ada warga kami yang ODGJ dan dikurung sangat lama,” kata Kuwu Singaraja Suaebah.

 

Suaebah menyatakan, setelah mengetahui kasus yang dialami Safitri, pemerintah desa pun secara cepat mengupayakan berbagai macam kebutuhan dan penanganan.

 

Salah satunya dengan mengurus administrasi kependudukan dan BPJS untuk keperluan pengobatan Safitri. “Sebelumnya ODGJ ini tidak mempunyai KTP dan KK, namun sudah kami urus dan semuanya sudah beres,” ujar Kuwu Singaraja Suaebah.

 

Untuk biaya pengobatan Safitri di rumah sakit semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Tapi sementara, karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) belum. Jadi dan masih butuh proses. Maka sekarang memakai BPJS Prabayar terlebih dahulu. Untuk pembayarannya, kami pemerintah desa yang menanggung,” tutur dia.(slamet

Leave a Reply