INDRAMAYU. MPN — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan dana yang dikelola lembaga tersebut untuk pengadaan hewan kurban yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kelompok relawan dan unsur partai politik.
Informasi tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait kesesuaian penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui proses pengelolaan program kurban BAZNAS Indramayu menyampaikan adanya dugaan pengalokasian enam ekor sapi kepada kelompok yang tidak termasuk dalam kategori penerima zakat (mustahik). Demi alasan keamanan, sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Dana yang dikelola BAZNAS berasal dari para muzaki yang menunaikan kewajiban zakatnya. Karena itu, penyalurannya harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengalokasian hewan kurban kepada kelompok relawan atau unsur partai politik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan dasar penyalurannya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa dana zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta BAZNAS Indramayu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting mengingat dana yang dikelola merupakan amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, agama, dan hukum.
Publik juga berharap adanya keterbukaan data terkait sumber anggaran pengadaan hewan kurban, mekanisme penentuan penerima manfaat, serta dasar kebijakan yang digunakan dalam penyaluran program tersebut.
Jika diperlukan, audit dan evaluasi dari pihak berwenang dinilai dapat menjadi langkah untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip pengelolaan zakat yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak staf maupun humas BAZNAS Indramayu belum memperoleh respons.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BAZNAS Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Red












