mpn.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menonaktifkan Kepala Desa Anjatan Utara, Juhaenih, dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa dan adanya indikasi korupsi terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penandatanganan surat pemberhentian sementara dilakukan langsung oleh Bupati Lucky Hakim di ruang kerjanya, Kantor Pendopo Indramayu, pada Senin (30/6/2025).
Dalam video pernyataan resmi yang beredar, Bupati Lucky menyampaikan bahwa masa nonaktif sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga satu tahun atau bahkan diberhentikan secara permanen, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit mendalam yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
“Ini adalah tindakan tegas sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat yang cukup banyak diterima terkait pengelolaan Dana Desa. Kami menerima permintaan audit dari berbagai pihak, dan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua kepala desa dan pejabat daerah,” ujar Lucky.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang negara. Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk segera menyelesaikan persoalan internal sebelum persoalan tersebut sampai ke tingkat kabupaten.
“Jangan sampai hal-hal yang bisa diselesaikan di internal menjadi persoalan besar. Saya tidak ingin masalah dibiarkan hingga akhirnya melibatkan institusi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Anjatan Utara Juhaenih belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentiannya. Pihak desa maupun kuasa hukum yang bersangkutan juga belum merespons upaya konfirmasi dari media.
Penonaktifan ini menandai langkah tegas Pemkab Indramayu dalam memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu.
Penulis
(Jojo Sutrisno)