Berdasarkan Perda Mihol Indramayu, Bupati Lucky Hakim Instruksikan Satpol PP Perkuat Penegakan

Hukum25 Views
Read Time:1 Minute, 6 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 kembali menjadi perhatian publik. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol dan tercatat masih berstatus berlaku dalam database peraturan BPK.

Langkah penegakan kembali menguat setelah Satpol PP Kabupaten Indramayu pada 20 Agustus 2026 melakukan sosialisasi Perda kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Indramayu.

Pemkab Indramayu menegaskan bahwa ketentuan pelarangan tidak hanya menyangkut perdagangan. Larangan juga mencakup produksi, pengedaran, penimbunan, pengoplosan, menjamu, penyimpanan, konsumsi, hingga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap mihol bukan sekadar persoalan razia pedagang, tetapi menyangkut seluruh mata rantai peredaran yang masuk dalam ketentuan Perda.

Ketua LPBH NU Indramayu, Buldhani, saat ditemui di kantornya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sosialisasi harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang konsisten.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah. Perda yang masih berlaku harus dihormati dan ditegakkan secara konsisten, objektif, serta tidak tebang pilih. Jangan hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus ada pengawasan dan penindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Buldhani.

Ia juga menilai masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang.
Perda sudah jelas. Larangan sudah ditegaskan,  Satpol PP indramayu konsisten berantas miras. (Pyan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *