Kajian Hukum dan Pernyataan Sikap
I. POKOK PERSOALAN
Merah Putih Lawyers memberikan pendapat hukum terhadap peristiwa di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026, berupa penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih dan dugaan tindakan merendahkan atau merusak Lambang Negara Garuda Pancasila.
Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh ke-21 terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan pengibaran bendera Bulan Bintang. Dalam rangkaian kejadian tersebut juga diberitakan adanya tindakan mencopot dan menginjak-injak lambang Garuda Pancasila. Polda Aceh telah menyatakan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Catatan penting: penilaian pidana terhadap orang tertentu tetap harus menunggu hasil penyelidikan/penyidikan, alat bukti, identifikasi pelaku, serta pembuktian unsur kesengajaan.
II. DASAR KONSTITUSIONAL
Pasal 35 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Sedangkan Pasal 36A UUD 1945 menyatakan:
“Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Dengan demikian, Merah Putih dan Garuda Pancasila bukan sekadar benda, gambar, atau atribut biasa.
Keduanya merupakan simbol konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas menempatkan Bendera Negara dan Lambang Negara sebagai simbol identitas, kedaulatan, dan kehormatan negara.
III. KEDUDUKAN HUKUM BENDERA MERAH PUTIH
UU No. 24 Tahun 2009 mengatur secara khusus perlindungan terhadap kehormatan Bendera Negara.
Pasal 24 huruf a pada pokoknya melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.
Namun, karena peristiwa yang dianalisis terjadi pada tahun 2026, ketentuan pidana yang relevan sekarang adalah Pasal 234 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 234 KUHP Nasional
“Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Denda kategori IV berdasarkan ketentuan KUHP adalah Rp200.000.000,00.
Pendapat hukum
Apabila penurunan Bendera Merah Putih dilakukan sebagai bagian dari tindakan yang memang ditujukan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka perbuatan tersebut secara hukum dapat dianalisis sebagai dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 234 KUHP, sepanjang unsur-unsurnya terbukti.
Yang harus dibuktikan bukan semata-mata bahwa bendera diturunkan, tetapi terutama:
siapa pelakunya;
bagaimana cara bendera diturunkan;
apakah terdapat tindakan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain;
apakah terdapat maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja;
apakah terdapat hubungan antara tindakan pelaku dengan peristiwa pengibaran simbol lain sebagai pengganti.
IV. GARUDA PANCASILA MEMPUNYAI PERLINDUNGAN PIDANA
Terhadap tindakan mencopot, merusak atau memperlakukan Garuda Pancasila secara merendahkan, ketentuan yang sangat relevan adalah Pasal 236 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 236 KUHP Nasional
“Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Denda kategori IV adalah paling banyak Rp200 juta.
Artinya, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa Garuda Pancasila sengaja dicopot, dirusak atau diperlakukan sedemikian rupa dengan maksud merendahkan kehormatan Lambang Negara, maka Pasal 236 KUHP dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
V. UNSUR “MAKSUD” MENJADI KUNCI
Merah Putih Lawyers menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat tindakan secara fisik.
Dalam perkara semacam ini harus dibedah pula niat dan konteks perbuatannya.
Misalnya:
Menurunkan bendera karena alasan teknis ≠ otomatis tindak pidana.
Tetapi:
menurunkan, merusak, menginjak, mencampakkan, atau mengganti Bendera Negara dalam suatu aksi yang menunjukkan maksud menghina atau merendahkan kehormatan simbol negara → dapat masuk ke wilayah pidana apabila unsur Pasal 234 terbukti.
Demikian pula terhadap Garuda Pancasila.
Kritik terhadap pemerintah adalah hak warga negara.
Menyampaikan aspirasi politik adalah hak konstitusional.
Tetapi hak menyampaikan pendapat tidak identik dengan hak untuk menodai simbol negara.
Inilah garis batas yang harus ditegakkan oleh hukum.
VI. KEBEBASAN BERPENDAPAT BUKAN KEKEBALAN TERHADAP HUKUM
UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun kebebasan tersebut bukan kebebasan tanpa batas.
Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak menyampaikan kritik, melakukan demonstrasi, menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya.
Akan tetapi, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hukum serta hak orang lain.
Oleh karena itu, ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah tidak memberikan legitimasi hukum untuk menghina atau merendahkan simbol negara.
Jika seseorang tidak setuju dengan pemerintah, kritiklah pemerintahnya.
Jika seseorang tidak setuju dengan kebijakan negara, kritiklah kebijakannya.
Jangan menjadikan Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai sasaran penghinaan.
VII. TERKAIT BENDERA BULAN BINTANG
Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam konteks peristiwa tersebut juga harus dianalisis secara hati-hati berdasarkan hukum yang berlaku, fakta lapangan, lokasi, maksud penggunaan, serta ketentuan khusus mengenai Aceh dan simbol-simbol yang diperbolehkan.
Merah Putih Lawyers tidak akan menarik kesimpulan pidana hanya berdasarkan keberadaan sebuah bendera.
Namun apabila berdasarkan alat bukti ditemukan bahwa pengibaran simbol tersebut dilakukan setelah Bendera Negara diturunkan secara sengaja dalam rangka meniadakan atau merendahkan simbol NKRI, maka konteks tersebut patut menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
VIII. APARAT PENEGAK HUKUM HARUS BERTINDAK PROFESIONAL
Merah Putih Lawyers berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan:
TEGAS — TERUKUR — PROFESIONAL — TIDAK DISKRIMINATIF.
Polisi perlu:
mengamankan rekaman video dan foto asli;
mengidentifikasi seluruh pelaku;
memeriksa saksi di lokasi;
mengamankan benda atau lambang negara yang diduga dirusak;
memeriksa unsur kesengajaan dan maksud pelaku;
menelusuri komunikasi atau koordinasi sebelum kejadian apabila relevan;
membedakan peserta aksi damai dengan pelaku tindak pidana;
menetapkan tersangka hanya setelah terpenuhi standar pembuktian yang berlaku.
Polda Aceh sendiri telah menyatakan melakukan penyelidikan terhadap kericuhan dan pengibaran bendera Bulan Bintang tersebut.
IX. PERDAMAIAN ACEH HARUS DIJAGA, TETAPI HUKUM TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Peristiwa ini mempunyai dimensi sensitif karena terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.
Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan kepala dingin.
Ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi provokasi.
Sebaliknya, alasan menjaga perdamaian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan tindak pidana.
Perdamaian yang sehat bukanlah perdamaian tanpa hukum.
Perdamaian yang sehat adalah perdamaian yang berdiri di atas keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap seluruh warga negara.
X. KESIMPULAN LEGAL OPINION
Berdasarkan uraian di atas, MERAH PUTIH LAWYERS berpendapat:
PERTAMA
Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara Indonesia yang kedudukannya ditegaskan dalam Pasal 35 UUD 1945 dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
KEDUA
Apabila penurunan atau perlakuan terhadap Bendera Merah Putih terbukti dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 234 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV/Rp200 juta.
KETIGA
Apabila Garuda Pancasila dicoret, ditulisi, digambari, dibuat rusak, atau diperlakukan sedemikian rupa dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya, maka Pasal 236 UU No. 1 Tahun 2023 dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidananya terbukti, dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara atau denda kategori IV/Rp200 juta.
KEEMPAT
Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi politik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penodaan terhadap simbol negara.
KELIMA
Aparat penegak hukum harus mengusut peristiwa tersebut secara objektif, transparan dan profesional dengan membedakan antara hak menyampaikan aspirasi dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana
KEENAM
Merah Putih Lawyers mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penghinaan atau penodaan terhadap simbol negara, tanpa memandang latar belakang, kelompok, jabatan, maupun afiliasi politiknya.
XI. PERNYATAAN SIKAP MERAH PUTIH LAWYERS
MERAH PUTIH BOLEH DIKRITIK DALAM KONTEKS KEBIJAKAN, TETAPI MERAH PUTIH BUKAN OBJEK UNTUK DIHINA.
GARUDA PANCASILA BUKAN MILIK KELOMPOK TERTENTU. GARUDA PANCASILA ADALAH LAMBANG NEGARA.
Perbedaan politik boleh.
Kritik boleh.
Demonstrasi boleh.
Aspirasi boleh.
Tetapi ketika tindakan telah masuk pada wilayah menodai, menghina atau merendahkan kehormatan simbol negara, maka hukum harus berbicara.
Jangan biarkan demokrasi disalahgunakan menjadi alasan untuk menghina simbol negara.
Dir. Lawfirma merahputih lawyyers
Adv. Buldani






