Mpn.co.id. Hasil pertemuan Bawaslu dan SMSI Indramayu salah satunya adalah menyamakan visi transparansi publik terkait NPHD yang diterima untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang.
Dalam pertemuan antara Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni, didampingi Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas, Supriyadi dan Kordinator Sekretariat, Ulfa Meidia bersama SMSI Indramayu bersepakat tentang angka yang tertera dalam sumber dokumen RAB Hibah Pemkab Indramayu untuk Bawasalu sebesar Rp19,5 miliar sebagai dana tahapan dan Rp500 juta dana non tahapan.
Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni, mengungkapkan, usulan awal yang disampaikan kepada Pemkab Indramayu terkait keharusan adanya NPHD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, sebesar Rp35 miliar kemudian terjadi penurunan angka yang diminta Pemkab Indramayu sebesar Rp17 miliar dari tawaran awal Rp700 juta. Walhasil NPHD disepakati sampai batas ahir sebesar Rp20 miliar.
Menurutnya, mekanisme pengelolaan dana Hibah secara teknis harus mendapat persetujuan dari Bawaslu Propinsi Jawa Barat, mengingat status Bawaslu Indramayu tidak memiliki Satuan Kerja (Satker). Bahkan di Jawa Barat saat ini hanya beberapa Kabupaten / Kota yang sudah ada Satker.
“Jadi mekanisme pencairan menggunakan aplikasi sesuai ketentuan dan perencanaan Bawaslu RI dan harus mendapat persetujuan Bawaslu Propinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Senada, Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas, Supriyadi, mengungkapkan, bahntuan Hibah Pemkab Indramayu dalam NPHD sebesar Rp20 miliar diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu sesuai tahapan. Namun anggaran yang sudah masuk tersebut dikirim kembali ke Bawaslu Propinsi Jawa Barat kemudian dari Bawaslu Jawa Barat mentransfer anggaran sesuai kebutuhan yang diajukan oleh Bawaslu Indramayu karena posisi saat ini bukan Satker.
“Dari Pemda sudah cair semua, lalu dikirim ke Jabar, kita itu dicatoni(jawa red) dari Jabar sesuai program usulan yang akan kita laksanakan,”tuturnya diamini Kordinator Sekretariat, Ulfa Meydia dan Ketua Bawaslu Indramayu,Tobroni**