Anjatan Darurat Keamanan Anak

Hukum85 Views
Read Time:1 Minute, 48 Second

 

MPN. Indramayu – Kasus pencabulan yang menyeret nama Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kian menguak fakta mencengangkan. Puluhan siswa yang masih di bawah umur diduga menjadi korban tindakan bejat, sementara proses hukum kini mulai bergerak dengan pemanggilan saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Kamis (30/4/2026).

Sebanyak 13 korban telah diperiksa penyidik dalam satu rangkaian pemeriksaan. Mereka seluruhnya merupakan siswa dari SMP Pemda Anjatan yang kini harus menghadapi trauma mendalam akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kuasa hukum korban, Yusuf Agung Purnama, didampingi Muhammad Ainun Najib Surahman, menyebut angka korban tidak berhenti di situ. Data yang mereka himpun menunjukkan total korban telah mencapai 22 orang—dan angka itu diyakini belum final.

“Yang diperiksa hari ini sekitar 13 orang. Total data korban yang sudah masuk ada 22, dan ini masih sangat mungkin bertambah,” tegas Yusuf di ruang Reskrim Polres Indramayu.

Fakta yang lebih mengiris, mayoritas korban adalah siswa laki-laki, sementara tiga lainnya perempuan. Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius soal lemahnya pengawasan serta potensi adanya korban lain yang belum berani bicara.

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

“Laporan kami sudah diterima dan mendapat dukungan penuh. Ini kasus besar, tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, fakta lain justru memicu kemarahan publik. Terduga pelaku hingga kini belum tertangkap dan diduga kuat telah dibawa kabur oleh seseorang menggunakan mobil Toyota Agya putih.

“Informasi per 26 April, pelaku sudah dibawa kabur. Nomor pelat kendaraan sudah kami laporkan, termasuk oknum yang membantu pelarian,” ungkap Yusuf.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kecepatan penanganan kasus. Di saat korban satu per satu mulai berani bicara, pelaku justru disebut berhasil lolos dari pantauan.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bagi semua pihak—penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat—bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak nyata dan bisa terjadi di lingkungan terdekat.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Penangkapan pelaku bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Keadilan bagi para korban tidak boleh tertunda. (( AMEX

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *