“Kartu Tani Masih Aktif, Nama Dasim Petani Desa Limpas Mendadak Hilang dari Daftar Pupuk Subsidi 2025!”

mpnSAPA DESA49 Views
Read Time:2 Minute, 5 Second

 

Mpn. INDRAMAYU –. Dasim, warga Blok Kedokan Wungu, Desa Limpas, mengaku kecewa setelah namanya disebut dicoret dari daftar penerima pupuk bersubsidi mulai tahun 2025. Padahal, menurut pengakuannya, ia masih memiliki Kartu Tani dan sebelumnya rutin menerima alokasi pupuk subsidi.
“Saya masih punya Kartu Tani. Tahun 2024/2025 masih dapat pupuk subsidi dari  Oo,  Ketua Kelompok Tani. Tapi mulai tahun sekarang saya diberitahu oleh Oo nama saya sudah dicoret tanpa kejelasan”  ujar  Dasim.

Menurutnya, pada tahun 2024/2025 ia masih menerima pupuk urea dan obat pertanian dalam satu paket, dengan alokasi sekitar enam kuintal pupuk urea. Namun sejak namanya dicoret, ia mengaku tidak lagi memperoleh hak tersebut.

Pencoretan itu menimbulkan tanda tanya bagi  Dasim. Ia berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar pencoretan namanya dari daftar penerima pupuk bersubsidi, terlebih dirinya mengaku masih memenuhi persyaratan sebagai pemegang Kartu Tani.

Kasus ini memunculkan pertanyaan di kalangan petani: bagaimana mekanisme pencoretan nama penerima pupuk subsidi dilakukan, siapa yang berwenang menetapkannya, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Dasim mendesak instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Transparansi dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi dinilai penting agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri  Pertanian
NO 15 Tahun 2025

Pasal 3
(1) Sasaran penerima Pupuk Bersubsidi sektor pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
terdiri atas Petani yang melakukan usaha tani subsektor:
a.tanaman pangan;
b.hortikultura; dan/atau
c.perkebunan,
dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim
tanam.
(2) Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.padi;
b. jagung;
c.kedelai; dan
d. ubi kayu.
(3) Usaha tani subsektor hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.cabai;
b.bawang merah; dan
c.bawang putih.
(4) Usaha tani subsektor perkebunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.tebu rakyat;
b.kakao; dan
c.kopi.
(5) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5)
harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Kelompok Tani Desa Limpas,  Oo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak tercantumnya nama Dasim dalam daftar penerima pupuk bersubsidi tahun 2025.

MPN lanjut Investigasi atas kejanggalan ini dan masih berupaya memperoleh konfirmasi berbagai pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Anton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *