Tragedi Kekerasan Rumah Tangga di Gantar : Suami Bakar Istri karena Cemburu

Read Time:1 Minute, 52 Second

 

mpn.co.id,Indramayu – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Seorang pria berinisial R (28) tega membakar istrinya, I (23), setelah percekcokan yang dipicu rasa cemburu. Insiden tragis ini terjadi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Haurgeulis. “Pelaku sudah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menikahi korban secara siri sejak 2019. Ia mengaku merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain. Rasa cemburu itu mendorongnya untuk merencanakan aksi nekat. Pelaku melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumahnya, lalu membeli bensin sebelum melancarkan aksinya.

Malam kejadian, pelaku menunggu di sekitar rumah korban dan mendengar korban berbicara melalui telepon dengan seorang pria. Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban. Korban yang panik langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah direncanakan karena emosi yang memuncak. “Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

. 1 botol kecil berisi sisa bensin

. 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014

. 1 pasang sandal hitam merk Carvil

. Pakaian korban yang terbakar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.

Pewarta
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply