Skandal Pasar Karangampel: Taman hingga akses Tangga Diduga Dijual Jadi Kios Emas

Hukum127 Views
Read Time:1 Minute, 7 Second

 

MPN. Indramayu, 30 April 2026 — Dugaan penyalahgunaan aset daerah mencuat di Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu. Fasilitas umum berupa taman dan akses tangga dilaporkan dialihfungsikan menjadi kios toko emas yang kemudian diperjualbelikan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, sedikitnya tiga unit kios emas telah dibangun di area yang sebelumnya merupakan ruang publik. Nilai transaksi jual beli lapak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.

Opik mengungkapkan bahwa perubahan fungsi lahan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun persetujuan resmi kepada pedagang maupun masyarakat pasar.

“Awalnya itu taman dan akses tangga untuk pengunjung. Sekarang sudah jadi kios emas, dan katanya sudah dijual,” ujar Opik

Ia juga menyebutkan bahwa hasil penjualan lapak diduga digunakan untuk menutupi tunggakan serta denda listrik pasar.

“Katanya untuk bayar tunggakan listrik pasar, tapi tidak ada penjelasan resmi mekanismenya,” tambahnya.

Dugaan pungutan liar juga mencuat. Sekitar 25 pedagang kios emas dilaporkan dikenai biaya keamanan sebesar Rp50 ribu per bulan. Sementara itu, enam hingga tujuh warung liar di area parkir diduga dipungut biaya antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per unit.

Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pasar Karangampel yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan berimbang. ( Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *