Indramayu, 14 Juli 2025 —mpn.co.id.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singakriya mengeluarkan himbauan terbuka kepada seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan premanisme di sekitar proyek pembangunan milik PT Polytama Propindo yang berlokasi di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Himbauan ini disampaikan menyusul laporan dari sejumlah pekerja dan mitra kerja proyek yang mengaku mengalami tekanan, intimidasi, dan permintaan biaya di luar prosedur resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
> “Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat dan pelaku usaha lokal yang merasa dirugikan oleh tindakan yang mengarah pada pungli dan premanisme. Jika benar, ini merupakan pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan, hal demikian terjadi dengan dalih bina lingkungan inipun harus transparan peruntukannya ” tegas Direktur LBH Singakriya, Ardy Subandi dalam keterangan persnya, Senin (14/7).
LBH Singakriya menilai bahwa proyek strategis seperti yang dijalankan PT Polytama Propindo seharusnya menjadi sarana pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bukan menjadi ladang praktik ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, LBH Singakriya meminta kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas proyek. Ardy juga mendorong perusahaan untuk membuka kanal pengaduan internal yang aman dan responsif bagi pekerja maupun kontraktor yang merasa dirugikan.
“Kami akan terus memantau situasi di lapangan dan siap memberikan bantuan hukum kepada pihak yang menjadi korban jika hal ini terbukti,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Polytama Propindo terkait himbauan tersebut. Masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan produktif. (Amex