MPN.Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga almarhum Haji Syahroni di Paoman kembali memantik kegaduhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026). Di tengah jalannya persidangan, terdakwa sekaligus saksi mahkota, Priyo, tiba-tiba mencabut seluruh keterangannya dan secara mendadak mencabut kuasa hukum terhadap pengacaranya, Toni RM.
Perubahan sikap Priyo sontak mengejutkan ruang sidang. Pasalnya, selama proses persidangan sebelumnya, Priyo masih berada di bawah pendampingan kuasa hukum Toni RM. Namun dalam sidang terbaru, ia justru berbalik arah.
Di hadapan majelis hakim, Priyo mengaku sehari sebelum sidang dirinya didatangi seorang pria bernama Angga di dalam Lapas Indramayu. Sosok tersebut disebut Priyo merupakan tetangganya yang berstatus anggota polisi aktif.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan Priyo, Angga datang bukan sekadar menjenguk, melainkan membawa surat pencabutan kuasa hukum atas nama Toni RM untuk ditandatangani.
“Angga, tetangga anggota polisi,” ujar Priyo di hadapan majelis hakim saat ditanya siapa yang menemuinya sebelum sidang berlangsung.
Pernyataan itu langsung membuat suasana persidangan memanas. Sorotan tajam muncul karena pencabutan kuasa hukum dan perubahan keterangan dilakukan secara mendadak di tengah perkara pembunuhan yang sejak awal menyedot perhatian publik Indramayu.
Usai sidang, Toni RM mengaku curiga ada tekanan terhadap kliennya. Menurutnya, raut wajah Priyo terlihat berbeda dan tampak berada dalam tekanan saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Toni juga mengungkap pengakuan Ririn yang menyebut Priyo didatangi pihak tertentu berkali-kali sebelum akhirnya berubah sikap.
“Kata Ririn, Priyo didatangi tetangganya yang anggota polisi sampai tujuh kali, lalu jebol. Bahkan Priyo sempat cerita dijanjikan hukuman satu tahun,” ujar Toni kepada awak media.
Pernyataan itu semakin memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap terdakwa agar mengubah keterangan dan mencabut kuasa hukumnya sendiri. Terlebih, nama anggota polisi bernama Angga disebut berulang kali dalam persidangan oleh Priyo maupun Ririn.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan yang muncul di ruang sidang tersebut. Sementara itu, kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman terus bergulir dengan dinamika baru yang semakin menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu. ( Slamet












