mpn.co.id, PONTIANAK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan melaporkan Wawan Suwandi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Wawan diduga mencatut nama organisasi dan mengklaim dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PWI Kalbar, Kundori, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Ruhermansyah. Menurut Ruhermansyah, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum setelah somasi yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan, hingga saat ini tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Tidak juga ada alasan hukum yang disampaikan kepada kami,” tegas Ruhermansyah kepada wartawan di Pontianak, Jumat (25/7/2025).
PWI Kalbar menegaskan bahwa legalitas kepengurusan mereka berpegang pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 Tahun 2024. Dengan dasar tersebut, klaim jabatan Plt Ketua PWI Kalbar yang disampaikan Wawan Suwandi dinilai sebagai tindakan melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi.
“Yang dirugikan secara immateriil adalah harkat dan martabat pengurus PWI Kalbar yang sah. SK dari Kemenkumham itu menjadi dasar pengesahan, bukan SK yang katanya dari PWI pusat yang belum tentu diakui negara,” lanjut Ruhermansyah.
Laporan yang disampaikan ke Polda Kalbar mengacu pada Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Bukti awal yang dikantongi PWI Kalbar meliputi undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang menyebutkan nama PWI Kalbar secara tidak sah.
“Kalau SK-nya tidak terdaftar dan tidak diakui negara, maka tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar jelas menjadi masalah hukum,” tegasnya.
Ketua PWI Kalbar Kundori menambahkan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen PWI Kalbar untuk menjaga marwah organisasi, memastikan legalitas kelembagaan, dan menghindari kebingungan publik terkait kepengurusan PWI di Kalimantan Barat.
“Kami tidak ingin ada pihak yang seenaknya mengatasnamakan PWI tanpa dasar hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah organisasi wartawan,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar telah menerima laporan ini dan memberikan tanda terima. Pihak PWI Kalbar kini menunggu laporan tersebut diproses menjadi Laporan Polisi (LP) resmi.
Sebelumnya, kepengurusan PWI Kalbar di bawah pimpinan Kundori telah melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi, namun tidak direspons.
Pewarta
(Jojo Sutrisno/Rls)
PWI Kalbar Resmi Laporkan Wawan Suwandi ke Polda: Diduga Catut Nama Organisasi dan Klaim Jabatan Ilegal

Read Time:1 Minute, 45 Second