Polres Indramayu Ungkap Tiga Kasus Besar, AMS Eks Anggota Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan

TNI/ POLRI49 Views
Read Time:1 Minute, 55 Second


‎mpn.co.id,Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Tiga kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas, kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelecehan seksual fisik.

‎Dari ketiga perkara itu, polisi menyoroti kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kos Rifda, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.

‎“Korban berinisial PA (24), warga Rambatan Wetan, Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasie Humas AKP Tarno, Selasa (26/8/2025).

‎Awalnya, saksi yang berada di sekitar lokasi mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras. Saat diperiksa, terlihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Setelah penghuni kos dievakuasi, pintu kamar didobrak dan ditemukan kasur spring bed dalam keadaan terbakar dengan korban sudah tak bernyawa.


‎Hasil penyelidikan mengungkap pelaku adalah AMS (23), warga Kota Bandung, yang merupakan eks anggota Polri. AMS telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025 sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

‎“Sejak kejadian, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum, hingga akhirnya terdeteksi berada di Dompu, Nusa Tenggara Barat,” kata AKBP Fajar Gemilang.

‎Tim khusus gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu akhirnya berhasil membekuk AMS pada Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu setelah hampir dua pekan pelarian pelaku.

‎Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari kasur dan selimut yang terbakar, barang pribadi korban, rekaman CCTV, handphone, kendaraan, hingga dokumen identitas milik korban dan tersangka.

‎“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

‎Pihak kepolisian juga menyatakan masih mendalami motif pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS sebagai tersangka utama.

‎“Kami memohon maaf atas peristiwa yang meresahkan ini. Polri berkomitmen menindak tegas dan transparan. Yang bersangkutan sudah di-PTDH, dan kami pastikan proses hukum berjalan akuntabel,” tandas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno/Rls)


Leave a Reply