Pihak Yayasan Bantah Isu Galian C Ilegal di Lokasi Pembangunan Ponpes Hamzanwadi Subang

Hukum207 Views
Read Time:2 Minute, 16 Second

‎
‎mpn.co.id SUBANG, – Penanggung jawab sekaligus donatur pembangunan Pondok Pesantren Hamzanwadi di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, H. Sahroni, membantah pemberitaan yang beredar mengenai dugaan aktivitas tambang galian C di lokasi pembangunan pesantren tersebut.
‎
‎H. Sahroni menegaskan, material tanah yang digunakan untuk pengurugan area pembangunan pondok pesantren bukan berasal dari kegiatan penambangan atau aktivitas galian C sebagaimana yang diberitakan. Menurut dia, material tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan itu.
‎
‎”Disini tidak ada kegiatan galian C, disini sedang ada pembangunan pondok pesantren”, Tegasnya.
‎
‎Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menjadi perhatian masyarakat. Pihak pengelola pembangunan berharap informasi yang berkembang dapat dilihat secara utuh berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait.
‎
‎Keterangan serupa disampaikan Amun, pemilik lahan sawah yang tanahnya digunakan untuk mendukung pengembangan pondok pesantren. Ia menyatakan tanah tersebut telah dihibahkan untuk kepentingan pembangunan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
‎
‎”Bahwa dengan adanya pemberitaan viral kemarin itu tidak benar. Tanah tersebut saya hibahkan untuk pembangunan pondok pesantren,” ungkap Amun.


‎
‎Di hadapan awak media dan tokoh masyarakat, Ustaz Imron Al-Bantani selaku pengasuh Yayasan Hamzanwadi juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan bagi pembangunan pesantren, khususnya H. Sahroni.
‎
‎Ia berharap pembangunan pondok pesantren tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pendidikan keagamaan serta pelayanan sosial.
‎
‎Terkait pemberitaan mengenai dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, pihak yayasan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang mereka sampaikan dalam klarifikasi.
‎
‎Pemerintah desa setempat bersama jajaran Polsek Pagaden turut hadir dalam kegiatan klarifikasi tersebut. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pihak pengelola yayasan dan penanggung jawab pembangunan untuk menyampaikan penjelasan atas informasi yang beredar.
‎
‎Meski demikian, penjelasan para pihak tersebut merupakan keterangan dalam klarifikasi. Untuk memastikan asal-usul material serta ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, diperlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan dari pihak berwenang.
‎
‎Pembangunan Pondok Pesantren Hamzanwadi dirancang tidak hanya sebagai tempat pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Subang.
‎
‎Yayasan Hamzanwadi menaungi sejumlah program, mulai dari pondok pesantren, panti asuhan bagi anak yatim piatu dan fakir miskin, Majelis Taklim Al Masyhur, Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), pendidikan anak usia dini (PAUD), hingga pengembangan usaha ekonomi produktif.
‎
‎Melalui berbagai program tersebut, yayasan berharap dapat berkontribusi dalam membangun sumber daya manusia, memperkuat pendidikan keagamaan, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.
‎
‎Pihak yayasan juga berharap dukungan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dapat terus terjalin agar pembangunan serta program sosial yang direncanakan berjalan sesuai tujuan.
‎
‎Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat di tengah berkembangnya pemberitaan mengenai pembangunan Pondok Pesantren Hamzanwadi. Prinsip verifikasi dan keberimbangan tetap diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)
‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *