Law Firma MerahPutih Lawyers menyatakan mengutuk dan mengecam keras setiap tindakan yang terbukti merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih maupun Garuda Pancasila sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Merah Putih bukan sekadar kain. Di balik kibarnya terdapat sejarah perjuangan dan pengorbanan para pendahulu bangsa. Demikian pula Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang memiliki kedudukan dan kehormatan yang wajib dihormati.
Atas peristiwa yang terjadi di Provinsi Aceh pada 15 Agustus 2026, Law Firm MerahPutih Lawyers:
1. Mengecam keras setiap tindakan yang terbukti menurunkan, merusak, menghina, atau merendahkan simbol negara.
2. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindak tegas melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
3. Mendorong agar setiap pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
4. Mengimbau seluruh masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum, konstitusional, damai, dan bermartabat.
5. Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan, perdamaian, dan keutuhan NKRI.
Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap memiliki batas, yaitu hukum dan penghormatan terhadap hak serta kehormatan orang lain maupun simbol negara.
Law Firm MerahPutih Lawyers percaya bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan bukti, bukan tekanan ataupun kepentingan kelompok.
TEGAKKAN HUKUM.
HORMATI MERAH PUTIH.
JAGA GARUDA PANCASILA.
RAWAT NKRI.
LAW FIRMA MERAHPUTIH LAWYERS












