Pengukuhan jabatan kepala desa sebanyak 167 dari 170 dikantor pendopo oleh bupati indramayu | INI ALASANNYA !

Read Time:1 Minute, 33 Second

 

Mpn.co.id, INDRAMAYU – Bupati indramayu Hj, Nina Agustina SH, MH, CRAM, mengukuhkan jabatan kepala desa Sebanyak 167 Kuwu di Kabupaten Indramayu dan resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun kedepan.

Pengukuhan para kuwu dilaksanakan di kantor pendopo Ki agus raden arya wiralodra, pada (20/06/2024)

Yang semula berakhir pada 15 Agustus 2027, kini sampai 15 Agustus tahun 2029.

Perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sejatinya, ada sebanyak 170 Kuwu hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021 yang harusnya di kukuhkan.

Namun ada 3 Kuwu yang sedang menjalani proses pemberian sanksi. Gara-gara tersandung kasus.

Ketiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang Kecamatan Sukra, Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang dan Kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan.

“Pengukuhan kali ini harusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena ada 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan. Yang tiga Kuwu tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui kepala bidang pemerintahan desa, A. Sulaeman.

Sementara itu, Bupati Nina Agustina dalam arahannya menegaskan, para Kuwu yang telah dikukuhkan harus maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

Mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera.

“Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya,” tegas Nina.

Dalam melaksanakan pembangunan, lanjut Nina, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah.

“Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya,” kata Nina.

Selain itu, para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat makin baik. Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya. (Jojo Sutrisno/rls)

Leave a Reply