mpn.co.id Anjatan – Proyek pembangunan kegiatan irigasi perpompaan (Irpom) telah melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut Berdasarkan ketentuan yang tertera pada papan informasi kegiatan seharusnya selesai pada akhir bulan desember tahun 2024 kemarin.
Proyek irpom yang berlokasi di blok Bengkok Jaya Desa Bugis, Kecamatan Anjatan kabupaten indramayu, Oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat jenderal prasarana dan sarana pertanian dengan Nilai Anggaran Rp. 112.800.000,- bersumber Dana dari APBD Kabupaten indramayu Tahun Anggaran 2024, yang saat ini telah dikerjakan oleh Poktan Sri Jaya di nilai telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, hingga saat ini pekerjaan yang seharus rampung pada akhir tahun 2024, sepertinya masih terus berlanjut sampai tahun 2025 mengingat pembangun irpom tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Pihak pelaksana proyek dalam hal ini kelompok tani Sri Jaya seharusnya profesional dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga bisa tepat waktu.
Begitu juga saat tim jurnalis mpn.co.id melihat langsung di lokasi proyek irigasi perpompaan tersebut nampak sepi tidak ada kegiatan pekerjaan yang di laksanakan oleh pihak kelompok tani sri jaya tersebut.
Entah apa alasannya sampai proyek tersebut melewati batas waktu yang di anggarkan pada tahun 2024 hingga sampai saat ini belum selesai di kerjakan . Sementara itu pihak kelompok tani Sri jaya yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum bisa memberikan jawaban ataupun keterangan kepada awak media.
Ditempat yang berbeda kepala UPTD BBP kecamatan Anjatan Herijanto saat di konfirmasi mengatakan program kegiatan Irigasi Perpompaan di desa bugis tersebut merupakan Program Aspirasi yang di berikan langsung kepada pihak kelompok tani Sri jaya. Meskipun demikian dirinya tidak menjelaskan secara detail program aspirasi yang di maksud.
“Kalau Proyek pembangunan irpom yang di berikan kepada kelompok tani Sri jaya itu bantun lewat Aspirasi jadi tanyakan langsung sama ketua kelompoknya,” Ungkap Herijanto Kepala UPTD kepada awak media mpn.co.id jumat (3/01/2025)
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kelarifikasi dari pihak kelompok tani Sri jaya Selaku pihak yang bertanggung jawab atas Keterlambatan pekerjaan proyek irpom tersebut. Demikian juga kepada pihak dinas pertanian kabupaten indramayu agar bisa mengaudit langsung terkait temuan proyek pengerjaan irpom yang di maksud, agar bisa memberikan penjelasan alasan atas melewati batas waktu pengerjaan yang seharusnya bisa rampung pada Tahun 2024.
Penulis
Jojo Sutrisno