Pansus 7 DPRD Indramayu Matangkan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Fokus Efektivitas Pelayanan Publik

Read Time:1 Minute, 47 Second

INDRAMAYU MPN— Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (26/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt., serta dihadiri anggota pansus dan sejumlah unsur perangkat daerah terkait, mulai dari BKPSDM, Bagian Hukum Setda, hingga Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Dalam pembahasannya, Pansus 7 menyoroti pentingnya penataan perangkat daerah agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyusunan struktur organisasi dinilai tidak sekadar administratif, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni pengaturan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tertuang dalam Bab III raperda. Pembahasan mencakup pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan, hingga rumah sakit dan puskesmas yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menegaskan bahwa keberadaan UPT memiliki posisi strategis dalam menunjang optimalisasi pelayanan pemerintahan daerah.
“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Selain membahas UPT, pansus juga menyoroti pengaturan staf ahli bupati yang dalam rancangan raperda disebutkan berjumlah tiga orang. Nantinya, pengaturan lebih lanjut terkait nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja akan dituangkan melalui Peraturan Bupati.

Pembahasan juga merambah aspek kepegawaian perangkat daerah, termasuk klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pansus menilai kejelasan struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah turut menjadi perhatian. Dalam raperda disebutkan Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Struktur tersebut dinilai penting guna menjaga efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

Pansus 7 juga membahas ketentuan peralihan, termasuk penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang ditargetkan rampung paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu berharap raperda yang disusun mampu menjadi landasan penguatan birokrasi daerah yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Adv.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *