Musdes Kilat Bahas Dana Rp2,37 Miliar Tanah Carik, Publik Desak Semua Dokumen Dibuka!

mpnSAPA DESA77 Views
Read Time:1 Minute, 30 Second

MPN.INDRAMAYU – Penggantian tanah kas (carik) Desa Sukareja, Kecamatan Balongan, senilai Rp2.370.129.922 mendadak menjadi sorotan. Di tengah nilai ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadwalkan Musyawarah Desa (Musdes) pada Kamis, 6 Agustus 2026, guna membahas uang pengganti tanah yang dibebaskan untuk kepentingan proyek Pertamina.

Berdasarkan dokumen yang diterima MPN, nilai penggantian tersebut merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Ganti Kerugian.

Yang menarik perhatian, lampiran perhitungan menunjukkan total nilai penggantian tanah kas desa di wilayah Sukaurip dan Sukareja mencapai sekitar Rp18,4 miliar.

Angka fantastis itu memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penilaian, pengelolaan, hingga rencana penggunaan dana setelah masuk ke kas desa.

Surat undangan Musdes yang ditandatangani Ketua BPD Sukareja mengundang unsur BPD, perangkat desa, RT/RW, BUMDes, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan pendamping desa. Namun, publik berharap forum tersebut tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjadi ruang keterbukaan informasi.

Masyarakat menilai, dana miliaran rupiah yang berasal dari penggantian aset desa merupakan uang publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses, mulai dari penilaian, persetujuan, pencairan, hingga pemanfaatan anggaran, diharapkan dapat dipublikasikan secara terbuka.

Dokumen berita acara juga menyebutkan dana baru dapat ditransfer ke rekening desa setelah memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Barat. Setelah itu, tanggung jawab pengelolaannya berada pada pemerintah desa.

Besarnya nilai kompensasi tersebut membuat berbagai kalangan meminta pemerintah desa membuka seluruh dokumen pendukung, termasuk hasil Musdes, agar tidak memunculkan spekulasi maupun polemik di kemudian hari.

Tokoh masyarakat sukareja Ayub menyampaikan ” yang Menjadi pertanyaan masyarakat sukareja terkait apakah nanti nya masyarakat di libatkan dalam pergantian pembelian tanah carik / aset desa di buka seterang terang nya jangan sampai menjadi ajang mark up oknum oknum yang tidak bertangung jawab” tegasnya

Ayub mengingatkan agar musdes jangan hanya sekedar formalitas belaka.

(Warsana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *