Menakar Urgensi Transparansi: PERDA No. 14 Tahun 2024

KopiBangbul80 Views
Read Time:1 Minute, 51 Second

 

​Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2024 menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Kebijakan yang mewajibkan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke level desa ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah ikhtiar besar untuk membedah sekat-sekat informasi yang selama ini sering kali dianggap “tabu” oleh masyarakat desa.

​Selama ini, akses terhadap data anggaran desa, rencana pembangunan (RKPDes), hingga realisasi Dana Desa sering kali menjadi barang mewah bagi warga biasa. Padahal, transparansi adalah fondasi dari kepercayaan publik. Dengan kewajiban PPID Desa melalui Perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan bahwa hak publik atas informasi tidak boleh berhenti di gerbang kantor bupati saja, tapi harus sampai ke meja balai desa.

​PPID Desa berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi. Masyarakat kini memiliki payung hukum yang kuat untuk bertanya: “Berapa sisa anggaran ketahanan pangan tahun ini?” atau “Siapa saja penerima bantuan sosial di desa kita?”.

​Namun, regulasi di atas kertas akan menjadi macan ompong jika tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan mentalitas. Setidaknya ada tantangan besar yang membayangi implementasi Perda No. 14 Tahun 2024 ini.

Aparat desa dituntut mampu mengelola data secara digital dan memahami klasifikasi informasi (mana yang boleh dibuka dan mana yang dikecualikan). Tanpa pelatihan yang intensif, PPID Desa hanya akan menjadi papan nama tanpa fungsi.

Transparansi sering kali dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang terbiasa bekerja dalam ruang gelap. Mengubah pola pikir “pemerintah desa adalah penguasa” menjadi “pemerintah desa adalah pelayan informasi” memerlukan waktu dan ketegasan sanksi.

​Keberhasilan implementasi Perda ini akan memberikan dampak domino yang positif. Desa yang transparan cenderung lebih minim potensi korupsi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan meningkat karena mereka merasa dilibatkan dan mengetahui dasar pengambilan kebijakan di desa mereka.

​Implementasi PPID Desa adalah ujian bagi komitmen Pemkab Indramayu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jangan sampai kewajiban ini hanya menjadi gugur kewajiban formalitas.

​Perda No. 14 Tahun 2024 adalah alat; dan seperti alat lainnya, kegunaannya bergantung pada siapa yang memegangnya. Jika dijalankan dengan integritas, PPID Desa akan menjadi kunci pembuka gerbang kesejahteraan bagi warga Indramayu. Sebaliknya, jika diabaikan, ia hanya akan menambah daftar panjang regulasi yang berakhir di tumpukan arsip.

Adv.D.buldhani ( dir. Lawfirm merahputih lawyers)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *