Legal Opinion Liburan Lucky Hakim Ke Jepang

KopiBangbul101 Views
Read Time:3 Minute, 36 Second

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Kegaduhan dan isu pemberhentian Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu menjadi paduan suara yang tidak beraturan. Hal demikian
Penulis memandang perlu untuk menyampaikan legal Opinion terhadap liburan Lucky Hakim Ke Jepang .

Bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 50 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Hari : adalah hari kerja
Pasal 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 77 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Bahwa berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata cara Perjalanan Ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah mengatur ketentuan Pasal 1 ayat 16 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Hari : adalah hari kerja .
Pasal 3 (1) ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. (2) Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting.
Pasal 28 (1) Jangka waktu Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk menjalankan ibadah haji diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender dan untuk menjalankan ibadah agama selain haji paling lama 15 (lima belas) hari kalender. (2) Jangka waktu Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk menjalani pengobatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang sampai dengan 15 (lima belas) hari kalender. (3) Jangka waktu Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting untuk kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) Hari.

Kata ā€œHariā€ adalah hari kerja sebagaimana tertulis dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 50 demikian pula PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata cara Perjalanan Ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah mengatur ketentuan Pasal 1 ayat 16 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: ā€œHari adalah hari kerjaā€ . Keberangkatan Lucky Hakim ke negara Jepang yang heboh di media Sosial maupun portal berita menimbulkan polemik dan menjadi sorotan publik, dari tanggal 02 April 2025 s/d 6 April 2025 Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan Ke Jepang dan pada tanggal 08 April 2025 Lucky hakim kembali Bekerja sebagai Bupati Indramayu .

Berdasarkan SKB 3 (tiga) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1017,2,2, tahun 2024 dengan ketentuan Hari libur Lebaran Nasional jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 kemudian tanggal cuti bersama lebaran jatuh pada tanggal 02 hingga 07 April 2025.

Hal demikian penulis sampaikan bahwa Plesiran Bupati Indramayu ke Negara Jepang bukan di hari kerja sebagaimana UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 50 Jo PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Tata cara Perjalanan Ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah mengatur ketentuan Pasal 1 ayat 16, oleh karenanya Bupati Indramayu tidak perlu Izin Perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu kepada Menteri ataupun Gubernur kecuali perjalanan keluar negeri di hari Kerja baik perjalanan dinas maupun dengan alasan penting

Penulis :
D.buldani (Advokat Law Firm Merahputih Lawyers, Ketua LPBH- NU dan Advokasi SMSI Indramayu)

Leave a Reply