MPN. INDRAMAYU — Datang ke rumah sakit dengan harapan anak mendapatkan pertolongan, keluarga pasien justru pulang membawa pertanyaan besar. Polemik pelayanan pasien pengguna BPJS kembali mencuat di RSUD Indramayu setelah keluarga pasien anak mengaku tidak mendapatkan rawat inap dan harus membayar biaya pelayanan secara mandiri.
Keluhan itu disampaikan keluarga pasien berinisial MRR (9), warga Kecamatan Indramayu, pada Sabtu malam (19/9/2026). Sang anak dibawa ke IGD RSUD Indramayu setelah mengalami demam tinggi, batuk dan sesak napas selama sekitar empat hari.
Orang tua pasien, AG (32), mengaku sudah berupaya memberikan pengobatan sebelum membawa anaknya ke rumah sakit. Namun karena kondisi tak kunjung membaik, ia memilih membawa anaknya ke IGD dengan harapan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Anak saya demam panas tinggi, batuk dan napasnya sesak. Saya sudah berusaha berobat sebelumnya, tapi tidak ada perubahan. Sebagai orang tua tentu saya panik dan membawa anak ke IGD karena berharap segera ditangani,” ujar AG.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, termasuk tes darah dan tindakan medis lainnya, keluarga pasien mendapat penjelasan bahwa kondisi anak dinilai tidak membutuhkan rawat inap.
Di sinilah persoalan bermula.
AG mengaku bukan hanya kecewa karena anaknya tidak mendapatkan rawat inap, tetapi juga mempertanyakan mengapa setelah mendapatkan pelayanan di IGD dirinya justru diarahkan membayar sebagai pasien umum.
“Katanya anak saya tidak parah dan tidak perlu dirawat. Disarankan berobat jalan. Tapi setelah itu saya diarahkan membayar ke kasir. Saya pengguna BPJS, makanya saya bingung,” ungkapnya.
Dari kwitansi yang diterimanya, AG mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp270 ribu.
“Kalau memang tidak bisa dirawat karena hasil pemeriksaan dokter, saya bisa memahami. Tapi yang saya pertanyakan, kenapa setelah diperiksa di IGD kemudian saya harus membayar sendiri? Dasarnya apa? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Keluhan AG semakin tajam karena menurut pengakuannya, pada malam tersebut ia melihat sejumlah keluarga pasien lain yang juga mengeluhkan persoalan pelayanan serupa.
“Orang tua yang membawa anak ke IGD itu sudah dalam kondisi khawatir. Jangan sampai masyarakat justru pulang dengan kebingungan karena tidak tahu mana yang ditanggung BPJS dan mana yang harus dibayar sendiri,” katanya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah setiap pasien BPJS yang masuk IGD tetapi tidak mendapatkan rawat inap otomatis harus membayar sebagai pasien umum?
Sebab, secara prinsip, status kegawatdaruratan tidak ditentukan hanya karena pasien masuk IGD ataupun karena akhirnya pasien dirawat inap. Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien dan kriteria kegawatdaruratan yang berlaku.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan, Keperawatan dan Penunjang Medik RSUD Indramayu, dr. Kurniawan, membantah pihak rumah sakit menolak pasien.
“Kami tidak menolak, tapi menjalankan aturan. Silakan koordinasi dengan Humas Pak Tarmudi,” kata dr. Kurniawan.
Pernyataan tersebut justru membuat persoalan semakin membutuhkan penjelasan terbuka. Sebab bagi keluarga pasien, persoalannya bukan sekadar diterima atau ditolak, melainkan bagaimana status pasien ditetapkan, pelayanan apa yang diberikan, dan mengapa biaya pelayanan kemudian dibebankan kepada keluarga.
Jika memang pasien dinyatakan tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pihak rumah sakit semestinya dapat menjelaskan secara terang hasil penilaian medis, dasar perubahan status pembiayaan, rincian tindakan yang ditagihkan, serta aturan BPJS yang menjadi landasannya.
Jangan sampai kalimat “kami hanya menjalankan aturan” berhenti sebagai jawaban normatif yang membuat masyarakat semakin tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.
Pasien datang bukan membawa pemahaman lengkap tentang regulasi BPJS. Mereka datang membawa orang sakit dan berharap mendapatkan kepastian pelayanan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Bila biaya Rp270 ribu tersebut memang sesuai ketentuan, publik tentu berhak mengetahui aturan dan rincian layanan yang menjadi dasar penagihan. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi atau miskomunikasi mengenai status kepesertaan dan pembiayaan, persoalan tersebut juga perlu dijelaskan dan diselesaikan.
Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi kalimat “sesuai aturan”, sementara ketika ditanya aturan mana yang menjadi dasar tagihan, penjelasan rinci justru belum terang.
Kasus ini menjadi ujian bagi RSUD Indramayu untuk menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya berbicara soal tindakan medis, tetapi juga kepastian informasi, transparansi biaya, dan perlindungan terhadap pasien serta keluarganya.
Sebab bagi keluarga pasien, Rp270 ribu bukan sekadar angka di atas kwitansi. Itu adalah uang yang dikeluarkan ketika mereka sedang panik memikirkan keselamatan anaknya. ( Slamet










