mpn.co.id, Indramayu – munculnya metode pengobatan alternatif untuk menyembuhkan segala macam penyakit, ternyata membuat kegaduhan di kalangan masyarakat wilayah kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Jawa barat, pasalnya ditemukan pemahaman yang diberikan oleh pengelola pengobatan alternatif tersebut kepada pasien-pasiennya dianggap menyimpang dari syariat agama Islam.
Seperti diungkapkan ketua majelis ulama Indonesia ( MUI ) kecamatan Haurgeulis, Luthfi haras, usai acara dialog yang diselenggarakan forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam ) dan forum komunikasi kerukunan umat beragama ( FKKUB ) Haurgeulis dengan pengelola pengobatan, Saeful, yang didampingi sejumlah pengikutnya di aula kantor kecamatan Haurgeulis, Jumat ( 03/2/2023 )
” Berdasarkan aduan dari masyarakat dan hasil penelusuran yang dilakukan oleh majelis ulama Indonesia ( MUI ), Penyuluh agama Islam kantor urusan agama hargeulis, toko masyarakat dan warga sipil dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari narasumber yang masuk ke dalam perkumpulan tersebut, diketahui bahwa dalam bimbingannya untuk menyembuhkan pasien disisipi paham yang dianggap menyesatkan diantaranya tidak diwajibkannya melakukan salat dan menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an secara sembarangan, sepotong-sepotong berdalih pengobatan serta ditafsirkan sendiri tanpa disandingkan Dengan hadis, ” ujar Lutfi.
Camat Haurgeulis, Dulyono menuturkan, dialog yang diselenggarakan sebagai upaya untuk meredam gejolak yang akan terjadi di masyarakat, terkait adanya praktek pengobatan alternatif tersebut, dan diketahui tidak mempunyai izin serta terindikasi memberikan pemahaman yang dianggap menyimpang dari syariat islam kepada pasiennya yang berobat.
” Hasil dari dialog ini, pihak pengelola pengobatan alternatif tersedia menandatangani surat pernyataan untuk memberhentikan segala aktivitas yang selama ini dilakukan di rumah kontrakannya, baik berupa pengobatan maupun berkumpul, apalagi masih ditemukan kegiatan serupa, maka akan ditindaklanjuti secara hukum, ” jelas camat Haurgeulis.
Saeful, pengelola pengobatan tersebut yang diketahui domisilinya berdasarkan data kependudukan merupakan warga desa kenanga, kecamatan sumber, kabupaten Cirebon, saat dilakukan dialog awalnya membantah anggapan penyimpangan dari syariat Islam, namun setelah bermusyawarah akhirnya menandatangani surat pernyataan menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengobatan dan penyampaian ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.
( Jojo sutrisno )