LBH Singakriya Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Desa Sendang

mpnSAPA DESA292 Views
Read Time:1 Minute, 38 Second

Indramayu –mpn.co.id.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Singakriya mengungkap dugaan pelanggaran serius alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk pembangunan kavling perumahan dan PAUD di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan penelusuran LBH Singakriya terhadap peta resmi Lahan Sawah yang Dilindungi ATR/BPN Pusat, lokasi pembangunan tersebut berada di kawasan sawah yang secara hukum wajib dipertahankan fungsinya dan tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.

LBH Singakriya menilai pembangunan tersebut patut diduga melanggar ketentuan pertanahan dan tata ruang, karena hingga kini tidak ditemukan informasi terbuka mengenai rekomendasi perubahan fungsi lahan dari Kementerian ATR/BPN maupun penyesuaian dalam RTRW daerah.
“Lahan Sawah yang Dilindungi bukan sekadar sawah biasa. Statusnya dilindungi negara. Jika dialihfungsikan tanpa prosedur hukum, maka itu bukan kesalahan administratif ringan, melainkan pelanggaran serius,” tegas Ardy (LBH Singakriya)

Selain aspek hukum, LBH menyoroti dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan, mengingat Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah penyangga produksi padi nasional. Alih fungsi sawah produktif dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
LBH Singakriya juga mempertanyakan peran dan pengawasan pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, dalam memastikan setiap rencana pembangunan tidak melanggar peta dan kebijakan perlindungan lahan yang telah ditetapkan secara nasional.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp kuwu Sendang Amin menyampaikan “Sebelum membangun PAUD tanah sawah tersebut sudah bukan lagi berupa tanah sawah tapi, sudah berupa tanah darat dan ketika pembangunan PAUD sudah ada ikrar wakaf dari pemilik ke pemerintah desa.
sebelum berupa tanah darat sawah tersebut kurang produktif, karena banyak limbah rumah tangga masyarakat sekitar yang mengalir ke area sawah tersebut, mungkin yang menjadi alasan pemilik untuk merubah fungi sawah menjadi semi palawija (kacang2an, kebun anggur, pisang, ubi dll)”

LBH Singakriya mendesak:
Penghentian sementara aktivitas pembangunan,
Verifikasi lapangan oleh ATR/BPN dan pemerintah daerah,
Penegakan hukum tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi.

LBH menegaskan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini dikhawatirkan akan membuka ruang praktik alih fungsi lahan sawah secara masif dan tidak terkendali di wilayah lain. (Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *