Pemdes Baleraja Bentuk Koperasi Merah Putih, Nafas Baru Ekonomi Desa dari Titah Presiden Prabowo

mpnSAPA DESA98 Views
Read Time:1 Minute, 32 Second

 

mpn.co.id,Indramayu – Pemerintah Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang mendorong lahirnya koperasi desa di seluruh Indonesia. Agenda penting ini digelar dalam Musyawarah Desa (Musdes) khusus pada Selasa, 20 Mei 2025.

Musdes tersebut menghasilkan keputusan penting: Muhammad Nafis Ridhwan, warga asli Desa Baleraja, terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih pertama di desa tersebut. Ia terpilih secara musyawarah dari empat calon yang mewakili beberapa dusun.

Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program besar pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyebut Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi baru yang berakar dari kekuatan rakyat.

Koperasi ini tidak hanya akan bergerak di bidang simpan pinjam, tetapi juga logistik, distribusi pangan, hingga pelayanan dasar seperti klinik desa. Tujuannya: memperkuat kedaulatan ekonomi lokal dan memperluas inklusi keuangan hingga pelosok negeri.

Kepala Desa Baleraja, Anton Wijaya S.Pd.i., menegaskan pentingnya keseriusan dalam menjalankan amanah ini. “Ini bukan sekadar koperasi, tapi motor penggerak ekonomi desa. Kami diminta langsung oleh Presiden untuk menjalankan ini dengan sungguh-sungguh,” ujar Anton.

Ia menambahkan bahwa anggaran untuk koperasi bukan merupakan bantuan hibah, melainkan pinjaman bergulir dari pemerintah pusat yang harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab.

“Ini tantangan sekaligus peluang besar bagi desa kami. Kami berharap Koperasi Merah Putih bisa menciptakan usaha-usaha produktif yang mengangkat kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai pendukung teknis pelaksanaan di lapangan, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur struktur organisasi, sistem pengawasan, serta tata kelola koperasi hingga ke tingkat desa.

Dengan struktur yang kuat dan semangat gotong royong, Koperasi Merah Putih Desa Baleraja diharapkan mampu menjadi role model keberhasilan ekonomi kolektif berbasis desa di tanah air.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply