Layanan WiFi Komersial di Desa Benda Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Pengelola Bungkam

Hukum97 Views
Read Time:58 Second

 

MPN. INDRAMAYU – Dugaan layanan internet komersial tanpa izin mencuat di Desa Benda, Blok Tegal Agung, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Layanan yang telah memiliki puluhan pelanggan dan memungut biaya bulanan ini belum dapat dibuktikan memiliki legalitas resmi.

Hasil penelusuran Merah Putih Nusantara (MPN) menunjukkan layanan tersebut diduga telah berjalan cukup lama. Namun, pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun izin penyelenggaraan jasa internet.

Seorang berinisial K menyebut telah menghubungi pihak berinisial A yang disebut sebagai penanggung jawab, dan A sempat menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun saat dihubungi kembali oleh tim MPN, A tidak merespons. Upaya konfirmasi kepada K juga tidak mendapat jawaban.

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas layanan, meski tetap memerlukan pembuktian dari instansi berwenang.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, layanan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum serta menimbulkan risiko bagi perlindungan konsumen, keamanan data, dan kualitas layanan.

MPN menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi juga akan melibatkan tim kuasa hukum Merahputih Lawyers untuk kajian yuridis dan langkah hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran.

MPN tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Warsana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *