Kejari Indramayu–Merahputih Lawyers Sepakati Penyuluhan Hukum ke Segenap SPPG dan Penerima Manfaat MBG

Hukum260 Views
Read Time:1 Minute, 37 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian dalam audiensi Merahputih Lawyers dengan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Audiensi tersebut membahas penguatan pengawasan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pentingnya pemahaman hukum bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan masyarakat penerima manfaat MBG.

Dalam pertemuan tersebut, Tomi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, menyambut baik langkah Merahputih Lawyers dalam membangun sinergi pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, pemahaman hukum dan komunikasi antara penyelenggara program dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Direktur Merahputih Lawyers, Buldani, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pengawasan MBG dilakukan secara terbuka, konstruktif dan tetap berdasarkan ketentuan hukum.
“Mbg itu uang negara maka Kami ingin membangun sinergitas dalam pengawasan MBG. Bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada para pengelola SPPG dan penerima manfaat,” ujar Buldani.

Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan juga penting agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Setiap pengaduan, kata dia, harus disertai informasi yang dapat diverifikasi sehingga tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Salah satu hasil audiensi tersebut adalah kesepakatan untuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum secara bersama antara Kejaksaan Negeri Indramayu dan Merahputih Lawyers.

Penyuluhan tersebut akan diarahkan kepada segenap SPPG di Kabupaten Indramayu serta penerima manfaat program MBG.

Materi penyuluhan nantinya dapat mencakup pemahaman mengenai aspek hukum pelaksanaan program, tata kelola, pencegahan penyimpangan, tanggung jawab pengelola, perlindungan penerima manfaat, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

Merahputih Lawyers mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi juga menyentuh pelaksanaan program di masing-masing SPPG.

Aspek yang menjadi perhatian antara lain kualitas dan keamanan makanan, kebersihan pengolahan, distribusi, penerima manfaat, administrasi, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Namun, setiap temuan atau laporan masyarakat tetap harus melalui proses verifikasi dan klarifikasi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dengan adanya sinergi antara Kejari Indramayu, Merahputih Lawyers, pengelola SPPG dan masyarakat, pelaksanaan penyuluhan hukum diharapkan dapat menjadi langkah preventif sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas program MBG di Kabupaten Indramayu.

( Warsana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *